MENDIKDASMEN TEGASKAN DANA BOS BISA DIGUNAKAN UNTUK PERBAIKAN REPARASI RINGAN DAN OPERASIONAL DIGITALISASI
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengimbau para kepala dinas pendidikan dan kepala sekolah untuk memahami aturan terbaru fleksibilitas pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar tidak lagi ragu atau takut dalam mengelola anggaran. Dalam aturan teranyar, dana BOS kini secara eksplisit diizinkan untuk membiayai perbaikan kerusakan ringan di lingkungan sekolah tanpa perlu menunggu revitalisasi dari pusat, sekaligus dapat dialokasikan untuk menutup lonjakan tagihan listrik akibat pengoperasian interactive flat panel (IFP) sebagai bagian dari program digitalisasi pembelajaran. Langkah ini diharapkan dapat mendorong respons cepat terhadap pemeliharaan fasilitas sekolah serta mendukung optimalisasi sarana pembelajaran digital secara berkelanjutan.