KAMPUS PERS
KAMPUSPERS Jurnalistik Independen & Terpercaya

ISU DISKRIMINASI RUANG BELAJAR AGAMA DI JOGJA, DISDIKPORA DIY TINDAKLANJUTI

A
Admin Kampuspers 5 Agustus 2026, 04:31 WIB
4 min baca 35 views
ISU DISKRIMINASI RUANG BELAJAR AGAMA DI JOGJA, DISDIKPORA DIY TINDAKLANJUTI
"Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY bergerak cepat menanggapi isu dugaan diskriminasi fasilitas pembelajaran agama di salah satu SMA yang viral di media sosial dengan memanggil 69 kepala SMA, memverifikasi kondisi lapangan, serta menerbitkan Surat Edaran Nomor B/400.3/20792/D14 tentang Penjaminan Pemenuhan Hak Murid dalam Layanan Pendidikan Agama. Meski hasil investigasi menunjukkan pihak sekolah telah menyediakan fasilitas dan belum ada laporan resmi dari orang tua siswa, Disdikpora DIY menegaskan komitmennya untuk menjamin hak seluruh murid atas ruang belajar yang layak dan aman tanpa diskriminasi, mengancam sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar SOP, serta menyediakan berbagai kanal pengaduan seperti help desk dan E-lapor Pemda DIY demi mewujudkan lingkungan sekolah yang inklusif dan toleran di wilayah DIY."

KAMPUSPERS Yogyakarta (05/08/2026) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarya (DIY) menerima narasi isu diskriminasi di salah satu SMA dalam sebuah unggahan yang menyebutkan bahwa fasilitas berupa ruang belajar untuk mata pelajaran agama tertentu yang sepantasnya sebagai hak para murid didapati belum memadai. Pembelajaran hanya dilakukan di perpustakaan dan harus berpindah tempat jika perpustakaan akan digunakan untuk kepentingan lain.

Menanggapi itu, Kabid Pembinaan SMA Disdikpora DIY, Tukiman menjelaskan bahwa setelah unggahan dugaan diskriminasi terhadap layanan kegiatan belajar mengajar tersebut viral yaitu pada Minggu (26/7/2026) malam, pihaknya lanjut berkontak dengan para kepala SMA di DIY untuk meminta penjelasan atas berita yang beredar di lingkungan sekolah menengah atas tersebut. “Kemarin sore, semalam, dan tadi pagi saya sudah koordinasi dengan kepala balai dikmen kabupaten dan kota di DIY kemudian kepala sekolah di DIY khususnya kepala sekolah kota dan menyatakan sekolah sudah memberikan fasilitas ruangan” tutur Tukiman yang ditemui awak media di Kantor Disdikpora DIY, Senin (27/7/2026). Pihaknya mengaku telah meminta penjelasan terhadap 69 kepala SMA di DIY. Menurutnya, jika pelayanan belajar di sekolah terbukti tidak memenuhi SOP maka kepala sekolah selaku penanggung jawab yang pasti akan dikenakan sanksi. Sanksi bisa ringan, berat, tergantung kategori kesalahan.

Menurut Disdikpora DIY yang telah melakukan investigasi langsung ke lapangan menyatakan bahwa sekolah sudah memfasilitasi dan sampai saat ini pihaknya juga belum mendapatkan laporan resmi dari orang tua maupun siswa-siswa yang bersangkutan.

Sebelumnya, Disdikpora DIY mengetahui masalah yang diduga diskriminasi terhadap fasilitas pembelajaran salah satu agama dari IG (instagram), segera setelah itu, Disdikpora DIY langsung turun tangan meskipun belum ada laporan yang masuk. Apabila terdapat kejadian yang sedemikian rupa, orang tua maupun murid dapat melapor ke Disdikpora DIY melalui media sosial Disdikpora DIY, help desk Disdikpora DIY, atau E-lapor milik Pemda DIY.

Disdikpora DIY berkomitmen terhadap pemenuhan hak setiap murid atas layanan pendidikan agama. Penguatan budaya sekolah yang aman, nyaman, inklusif, dan nondiskriminatif menjadi bagian penting dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang menghargai keberagaman. Penegasannya dituangkan dalam Surat Edaran Nomor B/400.3/20792/D14 tertanggal 27 Juli 2026 tentang Penjaminan Pemenuhan Hak Murid dalam Layanan Pendidikan Agama dan Penguatan Budaya Sekolah yang Inklusif, Aman, Nyaman, dan Nondiskriminatif dengan ditandatangani Plt. Kepala Disdikpora DIY yaitu Muhammad Setiadi yang menyasar Kepala SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri se-DIY.

Surat edaran tersebut menekankan bahwa satuan pendidikan merupakan ruang bersama yang harus memberikan rasa aman, nyaman, dan penghormatan terhadap martabat setiap murid. "Satuan pendidikan merupakan ruang bersama yang harus memberikan rasa aman, nyaman, dan penghormatan terhadap martabat setiap murid". Disdikpora DIY juga meminta seluruh satuan pendidikan menjamin setiap murid memperoleh layanan pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya. Sekolah wajib memastikan tidak terdapat kebijakan maupun perlakuan yang menghambat pemenuhan hak murid karena perbedaan agama, keyakinan, suku, budaya, jenis kelamin, kondisi sosial ekonomi, maupun latar belakang apapun. Sekolah perlu menyediakan ruang pembelajaran dan lingkungan belajar yang layak, aman, dan nyaman. Dalam hal ini, Disdikpora DIY menegaskan bahwa keterbatasan ruang maupun fasilitas tidak dapat dikecualikan untuk tidak memberikan layanan pendidikan agama kepada murid sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Plt. Kepala Disdikpora DIY Muhammad Setiadi mengatakan, pihaknya telah meminta Bidang Pembinaan SMA melakukan koordinasi dengan seluruh Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) kabupaten/kota untuk memastikan kondisi tersebut. “Kami meminta jajaran terkait melakukan penelusuran melalui Balai Dikmen kabupaten/kota. Jika diperlukan, pengecekan juga dilakukan sampai ke tingkat satuan pendidikan agar informasi yang diterima dapat dipastikan kebenarannya," jelas Setiadi, Rabu (29/07).

Dalam rangka mendukung layanan pendidikan agama, sekolah dapat memetakan kebutuhan pada awal tahun pelajaran, meliputi jumlah murid, kebutuhan guru, jadwal pembelajaran, serta kebutuhan ruang belajar. Penggunaan ruang belajar juga perlu diatur secara seimbangan dan terukur agar seluruh murid memperoleh kesetaraan dalam belajar. Disamping itu, satuan pendidikan didorong terus memperkuat budaya sekolah yang menghormati keberagaman, memperkuat toleransi, serta mencegah perundungan, diskriminasi, dan intoleransi. Setiap pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak murid harus diwadahi serta diselidiki secara cepat, objektif, dan berkeadilan. Apabila terdapat kendala dalam pemenuhan layanan pendidikan agama maupun layanan pendidikan lainnya, sekolah diminta berkoordinasi dengan Balai Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota dan Disdikpora DIY. Melalui surat edaran tersebut, Disdikpora DIY menghendaki bahwa sekolah semestinya menjadi ruang belajar yang menjamin hak seluruh murid yang sama sekaligus merata untuk membangun lingkungan pendidikan secara inklusif di DIY.

Komentar Pembaca (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!