SIHOL SITUNGKIR GURU BESAR UNIVERSITAS JAMBI (UNJA) TERSANGKA FERIENJOB 2023 : KASUS TENGGELAM TERTAHAN KEJAKSAAN ?
KAMPUSPERS (06/08/2026) Ferienjob adalah program yang dibuat pemerintah Jerman agar mahasiswa bekerja saat libur semester. Ferienjob bertujuan untuk memberikan uang tambahan bagi mahasiswa. Program ini sempat menjadi sorotan publik dan kasus hukum di Indonesia karena banyak mahasiswa diberangkatkan melalui agen swasta dengan dalih program magang internasional. Agen swasta yang berperan dalam perekrutan mahasiswa di Indonesia diantaranya PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) dan PT CV Gen Smart Consultant. Hal tersebut berujung pada peringatan dari pemerintah yaitu Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) serta kepolisian karena tidak sesuai dengan kurikulum akademik sehingga dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akibat prosedur dan pembiayaan yang merugikan mahasiswa.
Peserta mahasiswa ferienjob diarahkan membuat Visa Schengen di Visa Facilitation Service Global (VFS) membutuhkan dokumen-dokumen yaitu
1. Work Permit original : dikirimkan penyelenggara (SHB)
2. Eklarung : dikirimkan penyelenggara (SHB)
3. Employment Contract : dikirimkan penyelenggara (SHB)
4. Certificate Company Regis : disediakan penyelenggara (SHB)
5. Transkrip dan Apostile : dari masing-masing peserta (revisi ttd warna biru basah)
6. VIDEX : dari masing-masing peserta
7. Contact Consent Form : dari form checklist visa bisnis
8. Biometric Photo : dari masing-masing peserta sesuai syarat visa
9. Cover Letter, tulis tangan : dari masing-masing peserta
10. Travel insurance : dari masing-masing peserta
11. Itenerary eTicket : dari masing-masing peserta
12. Rekening Koran : dari masing-masing peserta + surat jaminan wali (tulis tangan + materai)
13. KK Translate & Akta : dari masing-masing peserta
14. Approval Letter : dari masing-masing peserta
15. Immatrikulation : dari masing-masing peserta
16. Paspor : dari masing-masing peserta.
KBRI Jerman dalam surat ke Kemendikbudristek menyatakan bahwa program ferienjob tidak berkolerasi dengan kegiatan akademis maupun kompetensi akademik mahasiswa. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan bahwa sebanyak 1.047 mahasiswa yang ikut program ferienjob adalah kasus dugaan TPPO dengan modus program magang mahasiswa ke negara Jerman. Program ferienjob di Jerman dinyatakan oleh kepolisian sebagai kasus TPPO setelah KBRI Jerman menerima aduan dari empat mahasiswa yang mengikuti program tersebut. Pihak kepolisian merilis bahwa sebanyak 39 universitas di Indonesia terlibat TPPO pada program fereinjob di Jerman tersebut. Bareskrim menetapkan lima tersangka, salah satunya seorang guru besar perguruan tinggi dari Universitas Jambi (UNJA), Prof. Dr. Drs. Sihol Situngkir MBA.
Bareskrim Polri menemukan bahwa guru besar dari Universitas Jambi, Sihol Situngkir (SS), tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang di Jerman, menerima dana sebesar Rp.48 juta sebagai narasumber dalam sosialisasi ferienjob di Jerman. Meskipun berdasarkan keterangan Sihol kepada pihak kepolisian bahwa uang yang diterimanya merupakan honor sebagai narasumber untuk delapan pertemuan. Namun, ia mengaku bersedia mengembalikan uang tersebut jika terbukti "berasal dari kejahatan", menurut keterangan dari kuasa hukumnya, Sandi Situngkir.
Dasar kepolisian menjerat pelaku dengan pasal TPPO karena para mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan tereksploitasi. Fakta-fakta yang terkuak dari pengakuan mahasiswa sebagai korban yang melapor diantaranya :
- Program Ferienjob di web CV Gen sebelumnya ditawarkan sebagai program magang mahasiswa dengan klasifikasi proses pendaftaran sebagai peserta dari perekrutan kampus dan peserta mandiri. Uang registrasi dengan membayar biaya Rp. 190.000,00 ke rekening BNI nomor 1570108803 atas nama PT CVGEN SMART CONSULTANT;
- Program Ferienjob yang ditawarkan kedua agen tersebut juga termasuk dalam sosialisasi kampus dijanjikan sebagai program magang kerja di Jerman dengan gaji tinggi dan bisa dikonversi 20 SKS. Hal ini juga dibuktikan tertera pada web CV Gen pendaftaran program Ferienjob sebelumnya. Bahkan beberapa kampus berani memasukkannya dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) karena pada pelaksanaannya saat itu, panduan program MBKM belum memiliki skema penyaringan (screening) yang ketat dan terpusat untuk mitra perusahaan seperti sekarang. Hal ini menjadi celah agen maupun oknum / lembaga akademis memanfaatkan longgarnya pengawasan untuk memanipulasi informasi, menguntungkan diri sendiri secara finansial, dan mengorbankan mahasiswa serta reputasi perguruan tinggi;
- Terdapat tes bahasa Inggris yang diduga hanya sebagai formalitas.
- Koordinasi peserta yang amburadul, agen maupun pihak kampus hanya fokus mendapatkan peserta mahasiswa sebanyak-banyaknya untuk memperoleh keuntungan komersil dari proses rekruitmen, dan beberapa seperangkat keperluan dokumen seperti dummy ticket, legalisasi notaris untuk transkirp nilai, pengurusan asuransi, bahkan proyek dana talangan untuk tiket pesawat pulang pergi (PP) bagi peserta mahasiswa yang kekurangan dana pribadi keberangkatan dengan pembayaran berlipat dari harga asli tiket pesawat (PP) pada maskapai. Mahasiswa diarahkan dengan skema pembayaran dapat dicicil dengan pemotongan gaji bertahap selama ferienjob di Jerman. Sedangkan peserta mahasiswa mandiri harus merogoh kocek pribadi berkisar +/- 30 juta.
- Nyatanya narasi magang kerja yang ditawarkan menjadi pekerjaan dengan beban kerja dan upah tak sesuai kontrak. Peserta mahasiswa ferienjob setelah tiba di Jerman, langsung disodorkan surat kontrak oleh perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI) dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa. Oleh karena mereka sudah berada di Jerman, mau tidak mau mereka menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut. Apabila tidak, maka mereka dipaksa pulang ke Indonesia. Dalam kondisi yang terlilit utang dana talangan sebesar 30-50 juta, dan bagi mereka yang telah mengeluarkan biaya pribadi senilai puluhan juta untuk keberangkatan. Posisi tersebut membuat posisi peserta mahasiswa tidak diuntungkan / kurang fair dan mempersempit pilihan, sehingga mahasiswa menandatanganinya.
- Mahasiswa Indonesia yang sampai di Jerman hanya ditemui agen di bandara yaitu Enik Rutita / Enik Waldkoening dan Ron Waldkoening dari SHB. Ada juga mahasiswa yang tidak dijemput, setelah itu mahasiswa diarahkan menaiki kereta dan harus mencari alamat wonhung ataupun perusahaan penyalur secara mandiri tanpa pendampingan. Banyak dari alamat tersebut harus ditempuh dengan jarak yang jauh, atau bisa lebih dari sehari. Lebih menyesakkan saat mereka sampai mahasiswa masih harus menunggu karena tempat pekerjaan belum tersedia dan masih harus dicarikan oleh agen penyalur di Jerman. Padahal mahasiswa yang dipanggil berangkat dinyatakan telah disediakan tempat kerja. Momen ini menunjukkan koordinasi program ferienjob yang tidak terstruktur dan asal-asalan.
- Dalam kontrak kerja, tertuang biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman, dibebankan kepada para mahasiswa yang nantinya akan dipotong dari gaji. Peserta Ferienjob dalam naungan SHB dan CV Gen disalurkan kepada beberapa perusahaan tenaga kerja di Jerman antara lain Runtime GmbH, Brisk United GmbH, dan RAJ Personal Service GmbH yang kemudian masih disalurkan lagi ke perusahaan seperti Fietz, Amazon, dan lain-lain untuk menjadi buruh pekerjaan kasar. Bayangkan saja, contohnya seorang mahasiswi yang ditempatkan di DHL harus mengangkat paket seberat + 40kg berkali-kali.
- Para mahasiswa bekerja selama 10 jam tiap hari, pada shift-shift tertentu di sore hingga malam hari para mahasiswa ada yang baru selesai bekerja pukul 02.00 - 03.00 pagi, belum termasuk perjalanan mereka dari apartemen ke perusahaan yang memakan waktu dua jam bolak-balik. Tidak ada jaminan keamanan dalam proses mahasiswa melakukan pekerjaannya, semua menjadi nilai risiko. Dalam sehari bisa menghabiskan waktu 12 jam / lebih hanya untuk bekerja. Pekerjaan fisik yang berat juga suhu musim dingin di Jerman membuat banyak dari mahasiswa gampang sakit. Sebagian tidak diperbolehkan cuti saat sakit.
- Peserta program ferienjob ini mendapat gaji kotor per bulan sebesar 2.000 euro (sekitar Rp 34,2 juta). Gaji bersih yang diterimanya, yakni sekitar 600-700 euro (sekitar Rp 11,9 juta). Adapun wonhung / apartemen yang sama mahasiswa Indonesia di Jerman dipatok lebih mahal daripada pekerja migran yang melakukan pekerjaan setara dengan mereka. Biasanya pada shift malam hingga pagi hari terhitung lembur maka mahasiswa mendapat hak tambahan gaji akan tetapi seringkali misalnya dalam satu bulan menurut jadwal mahasiswa lembur 13 kali tapi yang dihitung dan dibayarkan oleh agen penyalur hanya 2 kali. Perlu diketahui bahwa gaji mahasiswa di perusahaan tempat (magang) bekerja tidak langsung diberikan kepada mahasiswa tetapi di transfer ke perusahaan penyalur terlebih dahulu baru penyalur yang menggaji melalui transfer rekening wise dalam keadaan sudah dipotong untuk berbagai hal termasuk wonhung, sekaligus rincian potongan tersebut sering tidak jelas.
- Terdapat beberapa kasus mahasiswa yang mengalami kecelakaan di penempatan kerja seperti kaki patah, atau mengalami pelecehan seksual secara verbal maupun hampir mengalami pelecehan seksual non verbal oleh stranger saat bekerja shift malam yang disalurkan di sebuah rumah makan cepat saji. Akan tetapi korban menolak untuk mempublikasi persoalan ini. Pada kejadian-kejadian demikian tidak ada proteksi dari agen-agen penyelenggara ferienjob dan perusahaan penyalur. Meskipun ferienjob di Jerman memang program resmi, tapi pelaksanaannya oleh agen-agen atau oknum perlu diselidiki apakah sudah sesuai dengan SOP, sekaligus peraturan perundang-undangan baik di Indonesia maupun di Jerman.
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyebut ferienjob Jerman tersebut tidak memenuhi kriteria untuk dikategorikan dalam aktivitas Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Dalam ferienjob tidak terjadi aktivitas yang mendukung proses pembelajaran bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut. Malah banyak ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak mahasiswa. Penyelidikan kepolisian juga menemukan bahwa perusahaan yang melakukan penempatan tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) pada Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker.
- Setelah adanya pelaporan 4 (empat) mahasiswa ke KBRI Berlin dan peristiwa ini di up di sosial media dan sempat mendapat atensi publik, justru terjadi pro kontra saling menyalahkan, termasuk agen SHB dan CV Gen yang menganggap mahasiswa yang melaporkan keadaannya ke KBRI Berlin sebagai mahasiswa manja. Padahal banyak mahasiswa yang terlanjur sampai di Jerman tidak mendapatkan pekerjaan dan terlantar hingga ada juga yang menumpang kepada mahasiswa Jerman yang sesama orang Indonesia.
- Sebagian mahasiswa yang berhasil mendapat bekerja, dalam kurun 1,5 bulan banyak mengalami pemecatan sepihak dengan alasan yang kurang jelas dan tidak ada saling konfirmasi dari perushaan penyalur kepada mahasiswa. Sementara masih ada mahasiswa yang dalam perjalanan berdatangan terus dari Indonesia ke Jeman. Nasib mahasiswa yang dipecat dipaksa menandatangani surat pemecatan, isinya mencakup pemutusan hubungan kerja berakibat pada tidak dijaminnya lagi kelangsungan hidup mahasiswa selama sisa waktu yang ada di Jerman. Saat memutuskan pulang ke Indonesia, niat mahasiswa tertahan karena menunggu janji SHB dan CV Gen yang akan mencarikan pekerjaan baru mengingat sebagian mahasiswa harus mengembalikan biaya kedatangan. Selama menunggu kejelasan mahasiswa membiayai dirinya sendiri dari uang sisa gaji saat bekerja.
- Berlandaskan uraian tersebut apakah telah terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang didalilkan Bareskrim ?
- Menurut hukum Indonesia, TPPO digolongkan sebagai tindak pidana khusus (PIDSUS). TPPO memiliki karakteristik berbeda dari kejahatan lainnya, dengan korban yang merupakan manusia dan seringkali melibatkan aspek ekonomi dengan manusia sebagai komoditas. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menekankan TPPO membutuhkan penanganan khusus. Menurut UU No. 21 Tahun 2007, mencakup kata "perekrutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang" hingga kata berbunyi "memberi bayaran atau manfaat" merupakan kegiatan yang terjadi pada dunia ketenagakerjaan migran.
- TPPO dapat ditetapkan pada pelaku dengan korban yang mengalami kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, atau penipuan. Menimbang negara Jerman merupakan negara maju dengan peraturan ketenagakerjaan yang ketat hakikatnya tidak semata-mata negara Jerman yang melakukan praktik kejahatan kemanusiaan, kerja paksa meski dalam kondisi sakit, jam kerja dan upah tidak layak, lemah dalam jaminan keselamatan kerja, tetapi pihak-pihak yang membuat skema ferienjob dengan itikad kurang baik. Jika merujuk alur perekrutan hingga ketibaan mahasiswa Indonesia ke Jerman, ada iming-iming gaji yang tinggi, ada unsur penipuan atau informasi yang tidak terbuka pada para mahasiswa saat sosialisasi, unsur ketidaksesuaian visa yang dimiliki mahasiswa, pemalsuan surat keterangan holiday dari kampus yang mana sebenarnya ada mahasiswa yang tidak sedang libur semester. Gaji yang tinggi serta bonus pengalaman magang kerja di luar negeri yang membentuk ekspetasi mahasiswa dibungkus dengan program ferienjob resmi di Jerman.
- Badan Ketenagakerjaan Federal Jerman pada Maret 2022 menerbitkan brosur mengenai persyaratan dan prosedur penerimaan ferienjob di Jerman. Ferienjob diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Ordonansi Ketenagakerjaan Jerman (Beschäftigungsverordnung/BeschV) yang menyatakan bahwa Ferienjob dilakukan hanya pada saat “official semester break” atau libur semester yang resmi. Selain itu, Jerman masuk jajaran negara dengan organisir ketenagakerjaan terbaik di dunia.
- Padahal masalahnya bukan pada pemerintahan / negara Jerman, tetapi skema terhadap proses Ferienjob di Indonesia dan oknum-oknum yang berpartisipasi mengurangi atau sengaja bermain curang dengan mengorbankan hak-hak mahasiswa. Ferienjob 2023 merupakan Batch ke-2 yang diselenggarakan oleh SHB maupun CV Gen. Saat kasus Ferienjob Batch ke-2 muncul ke permukaan, terdapat gap pandangan antara peserta Batch ke-1 yang merasa program Ferienjob pada masa mereka menguntungkan, karena tentu saja yang diurusi para agen pada Batch ke-1 berjumalah sekitar -/+ 40 orang, sehingga kuantitasnya tidak sebanyak Batch ke-2 yang mengakomodir 1.047 mahasiswa asal Indonesia dari 39 perguruan tinggi yaitu :
- 1. Universitas Binawan.
- 2. Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
- 3. Universitas Hasanuddin (Unhas).
- 4. Universitas Indonesia Timur (UIT).
- 5. Universitas Haluoleo (Uho).
- 6. Universitas PGRI Palembang.
- 7. Universitas Jambi (Unja).
- 8. UKI Jakarta.
- 9. Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Stikom Bali.
- 10. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
- 11. Universitas Terbuka (UT).
- 12. Universitas Tadulako (Untad).
- 13. Universitas Fajar Makassar (Unifa).
- 14. Universitas Pelita Harapan (UPH).
- 15. Universitas Trisakti (Usakti).
- 16. Universitas Atma Jaya.
- 17. Universitas Bina Nusantara (Binus).
- 18. Institut Kesehatan (Inkes) Deli Husada.
- 19. Inkes Medistra.
- 20. Universitas Nias Raya (Uniraya).
- 21. Inkes Lubuk Pakam.
- 22. Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
- 23. Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
- 24. Universitas Sebelas Maret (UNS).
- 25. Bright Education International Bandung.
- 26. Universitas Merdeka (Unmer) Madiun.
- 27. Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Indonesia (STIMI) Handayani.
- 28. Universitas Hindu Indonesia (Unhi).
- 29. Universitas Lampung (Unila).
- 30. UIN Salatiga.
- 31. Universitas Dian Nuswantoro (Udinus).
- 32. Universitas Fajar (Unifa).
- 33. Universitas Katolik Parahyangan (Unpar).
- 34. Universitas Katolik Soegijapranata (Unika).
- 35. UKI Paulus.
- 36. Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar.
- 37. Universitas Muhammadiyah Buton.
- 38. Universitas Negeri Makassar (UNM).
- 39. Universitas Negeri Semarang (Unnes).
- Universitas Jambi (UNJA) dan PT SHB menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang menjanjikan pemberian uang kepada pihak universitas jika kuota pengiriman mahasiswa terpenuhi. Bukankah hal ini seperti menguangkan per orangan mahasiswa ? Nota kesepahaman tertanggal Jumat 9 Juni 2023 itu ditandatangani oleh Sutrisno, saat itu menjabat Rektor Universitas Jambi, sebagai pihak pertama. Disaksikan Rayandra Asyhar, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Sistem Informasi. MoU juga ditandatangani oleh Direktur SHB Enik Waldkonig, sebagai pihak kedua dari SHB.
- Dalam salinan dokumen MoU memuat skema dana CSR ke universitas dengan empat poin sebagai berikut :
1) Rp 230 ribu/ mahasiswa untuk mahasiswa total kurang dari 250 pax.
2) Rp 80 juta/ 250 mahasiswa + 2 pax pendamping dari universitas partner ke Jerman.
3) Rp 200 juta/ 500 mahasiswa + 2 pax pendamping dari universitas partner ke Jerman.
4) Tanggungan 2 pax ke Jerman meliputi sponsor dan dokumen sponsor pendukung untuk visa, tiket pesawat pergi pulang Indonesia- Jerman- Indonesia, akomodasi (tempat tinggal, transportasi) maksimal dua minggu di Jerman.
Universitas Jambi mengakui adanya MoU yang disepakati antara Rektor Unja yang lama, Profesor Sutrisno, dan pihak SHB yakni Enik Waldkönig. Meskipun Humas UNJA, Mochammad Farisi, membantah adanya aliran dana ke universitas.
Prof. Dr. Drs. Sihol Situngkir MBA telah terbukti ikut serta menjadi salah satu narasumber yang memberikan informasi terkait program ferienjob seiring dengan sosialisasi agen SHB / CV Gen. Terlepas dari apakah kasus ferienjob ini termasuk ke dalam TPPO atau menjadi kasus yang berpotensi dituntut Undang-undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2018 karena ketidakselarasan secara prosedural, tetaplah ada kecacatan yang merugikan pihak lain terutama peserta mahasiswa sebagai korban baik secara materiil maupun imateriil. Entah mahasiswa yang benar-benar sadar sebagai korban atau mahasiswa yang merasa tidak menjadi korban karena memang sebagian mahasiswa lainnya mendapat posisi kerja yang masih bisa ditoleransi dan diuntungkan.
Kemendikbudristek RI menyatakan Ferienjob bukan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Melalui Surat No. 1032/E.E2/DT.00.05/2023 telah mengimbau perguruan tinggi di Indonesia untuk menghentikan keikutsertaan dalam Ferienjob, baik yang sedang berlangsung, maupun yang akan berlangsung. Berlainan itu, keberangkatan peserta mahasiswa Ferienjob sendiri harus memiliki surat tembuhan dari LLDIKTI setempat universitas para mahasiswa. Hal ini juga perlu dipersoalkan dan Kemendikbudristek RI semestinya tidak lepas tangan serta turut menjembatani permasalahan.
Mengacu pemberitaan pada 6 Desember 2023, melalui website indonesianembassy.de, perwakilan Indonesia di Jerman merangkum aduan yang disampaikan oleh sejumlah mahasiswa peserta Ferienjob yakni kontrak antara peserta dan agen penyalur hanya ditulis dalam bahasa Jerman tanpa terjemahan; ketidakjelasan jenis pekerjaan dan tempat kerja masing-masing peserta sebelum berangkat ke Jerman; kontrak kerja antara peserta dan pemberi kerja tidak disampaikan sebelum peserta tiba di Jerman; jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pihak agen rekrutmen; peserta tidak kunjung disalurkan ke pemberi kerja setelah tiba di Jerman, dan tanpa kejelasan waktu kapan bisa mulai bekerja; pemutusan kontrak kerja sepihak; pengaturan akomodasi yang tidak jelas; Tantangan dan risiko yang akan dihadapi di Jerman (kondisi kerja, finansial, sosial) tidak dijelaskan secara transparan kepada calon peserta sejak awal; permasalahan penggajian; ketidaksinkronan masa berlaku visa dengan jadwal keberangkatan dan/atau kepulangan sehingga peserta harus mengeluarkan biaya untuk penjadwalan ulang tiket pesawat; mengalami sakit, kelelahan fisik maupun mental, dan dirawat di Rumah Sakit akibat pekerjaan manual yang terlalu berat; diskriminasi terhadap mahasiswi yang menggunakan atribut keagamaan tertentu; serta ketidakjelasan mengenai pungutan/fees yang dipungut oleh agen di Indonesia/Jerman.
Aduan para peserta mahasiswa ferienjob ini tidak boleh disimpulkan secara sepihak sebagai laporan yang tidak logis hanya karena Jerman terpandang dengan sistem ketenagakerjaannya yang baik, karena sekali lagi, yang menjadi soal bukan pada negara / tempat terjadinya, tetapi rangkaian prosesnya yang penuh komersialisasi bagi dunia pendidikan sejak awal di lingkup universitas. Semestinya persoalan ini dievaluasi dan diselesaikan dengan segenap dukungan masyarakat Indonesia termasuk diaspora Indonesia yang ada di Jerman, serta memperoleh perhatian Negara secara serius dalam rangka melaksanakan kewajiban untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah tanah air Indonesia dalam Pembukaan UUD NRI 1945.
Nasib para peserta mahasiswa ferienjob sekarang sebagian merelakan apa yang terjadi dan melanjutkan hidup, beberapa masih memperjuangkan hak-haknya di pengadilan buruh Jerman melalui bantuan hukum sukarela dari pengacara dengan penagihan biaya pengadilan Jerman sebab permintaan pembebasan biaya pengadilan yang sedang berlangsung belum dapat diterima, sedangkan sebagian lainnya masih terlilit dana talangan.
Sampai saat ini, 3 tahun berlalu keadilan terhadap korban belum mendapatkan keadilan sepenuhnya. Berkas para tersangka termasuk Sihol Situngkir masih tertahan di Kejaksaan dan kasus belum dinyatakan P21, menggantung dan semakin samar dari pemberitaan. Para korban masih berharap uluran tangan dari pemerintah untuk membantu kasus laporan mahasiswa di pengadilan buruh di Jerman dengan pendekatan kenegaraan. Oleh karena apa yang terjadi tak lagi menjadi ranah privat tetapi menjadi masalah publik dengan melibatkan puluhan perguruan tinggi di Indonesia. Ius est ars boni et aequi : Hukum adalah seni tentang apa yang baik dan adil.
Komentar Pembaca (2)
Sudah 3 tahun ya lama banget, ..Semoga segera ada kepastian hukum, jangan sampai kelewat begitu aha
Akhirnya ada media yg up lagi perkembangan nih kasus, semoga keadilan dapat ditegakkan ya