KAMPUS PERS
KAMPUSPERS Jurnalistik Independen & Terpercaya

KOMNAS HAM SOROTI KASUS KERACUNAN PROGRAM MBG BERULANG YANG ANCAM HAK HIDUP ANAK

A
Admin Kampuspers 7 September 2026, 07:50 WIB
2 min baca 2 views
KOMNAS HAM SOROTI KASUS KERACUNAN PROGRAM MBG BERULANG YANG ANCAM HAK HIDUP ANAK
"Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti kasus keracunan pangan berulang yang dialami ratusan siswa di berbagai daerah seperti Sidoarjo, Rembang, Jombang, Solo, Jayapura, dan Semarang dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena dinilai hampir membentuk pola yang membahayakan hak hidup anak. Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera menghentikan sementara operasional dapur di lokasi terdampak serta melakukan evaluasi menyeluruh. Selain mendorong penegakan hukum yang transparan dan adil oleh kepolisian bersama BPOM, Komnas HAM menekankan pentingnya pendekatan berbasis HAM melalui pemulihan kesehatan fisik dan mental korban secara penuh oleh pemerintah, serta penguatan sistem pengawasan penyediaan makanan guna menjamin ketidakberulangan insiden tersebut."

KAMPUSPERS (07/09/2026) JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyoroti kasus keracunan pangan dalam pelaksanaan proyek unggulan Presiden Prabowo Subianto, makan bergizi gratis alias MBG yang terus berulang. Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan keracunan yang terjadi berkali-kali hampir menjadi sebuah pola.

“Peristiwanya berlangsung terus menerus, dan hampir menjadi sebuah pola,” kata Uli melalui keterangan tertulis, dikutip pada Senin, 7 September 2026.

“Keberulangan keracunan makanan membahayakan hak hidup penerima manfaat MBG yaitu anak-anak peserta didik,” ujar Uli.

Komnas HAM mencatat ratusan peserta didik di pondok pesantren dan sekolah menjadi korban keracunan di Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Jombang, dan Kota Solo pada September 2026.

Peristiwa-peristiwa itu menambah daftar panjang daftar kasus keracunan pangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan MBG. Sebelumnya, sejumlah kejadian keracunan pangan diduga akibat MBG juga terjadi di Kabupaten Jayapura dan Kota Semarang pada Agustus 2026.

Menurut Uli, ketika kontaminasi pangan terjadi, pendekatan berbasis HAM mewajibkan adanya pemulihan hak bagi korban secara komprehensif. Upaya itu harus mencakup investigasi epidemiologis secara transparan untuk menemukan akar masalah, pengenaan sanksi yang adil, serta jaminan ketidakberulangan insiden atau guarantees of non-repetition.

Komnas HAM memiliki setidaknya empat catatan terkait dengan kasus keracunan MBG yang terus berulang. Badan Gizi Nasional selaku penanggung jawab proyek MBG, didorong Komnas harus mengambil langkah cepat untuk menghentikan sementara operasional dapur yang menyediakan makanan di lokasi kejadian. BGN juga diminta memastikan adanya evaluasi menyeluruh dari penyebab keracunan dan terlaksananya langkah-langkah perbaikan.

Uli juga menekankan pentingnya akses pemulihan bagi korban keracunan pangan. “Namun tak terbatas pada permohonan maaf dan jaminan tidak berulangnya kejadian,” ujar Uli.

Ia mengatakan pemulihan kesehatan fisik dan mental dari korban seluruhnya menjadi tanggung jawab penuh pemerintah.

Komnas HAM mendorong kepolisian beserta Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk melakukan penegakan hukum yang transparan, independen, dan adil terhadap semua pihak dalam kasus keracunan MBG.

Uli mewanti-wanti bahwa Badan Gizi Nasional perlu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, Kementerian Kesehatan, dan BPOM untuk memperbaiki sistem pengawasan di seluruh tahapan penyediaan makanan.

Komentar Pembaca (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!