KOMNAS HAM SOROTI KASUS KERACUNAN PROGRAM MBG BERULANG YANG ANCAM HAK HIDUP ANAK
KAMPUSPERS (07/09/2026) JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyoroti kasus keracunan pangan dalam pelaksanaan proyek unggulan Presiden Prabowo Subianto, makan bergizi gratis alias MBG yang terus berulang. Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan keracunan yang terjadi berkali-kali hampir menjadi sebuah pola.
“Peristiwanya berlangsung terus menerus, dan hampir menjadi sebuah pola,” kata Uli melalui keterangan tertulis, dikutip pada Senin, 7 September 2026.
“Keberulangan keracunan makanan membahayakan hak hidup penerima manfaat MBG yaitu anak-anak peserta didik,” ujar Uli.
Komnas HAM mencatat ratusan peserta didik di pondok pesantren dan sekolah menjadi korban keracunan di Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Jombang, dan Kota Solo pada September 2026.
Peristiwa-peristiwa itu menambah daftar panjang daftar kasus keracunan pangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan MBG. Sebelumnya, sejumlah kejadian keracunan pangan diduga akibat MBG juga terjadi di Kabupaten Jayapura dan Kota Semarang pada Agustus 2026.
Menurut Uli, ketika kontaminasi pangan terjadi, pendekatan berbasis HAM mewajibkan adanya pemulihan hak bagi korban secara komprehensif. Upaya itu harus mencakup investigasi epidemiologis secara transparan untuk menemukan akar masalah, pengenaan sanksi yang adil, serta jaminan ketidakberulangan insiden atau guarantees of non-repetition.
Komnas HAM memiliki setidaknya empat catatan terkait dengan kasus keracunan MBG yang terus berulang. Badan Gizi Nasional selaku penanggung jawab proyek MBG, didorong Komnas harus mengambil langkah cepat untuk menghentikan sementara operasional dapur yang menyediakan makanan di lokasi kejadian. BGN juga diminta memastikan adanya evaluasi menyeluruh dari penyebab keracunan dan terlaksananya langkah-langkah perbaikan.
Uli juga menekankan pentingnya akses pemulihan bagi korban keracunan pangan. “Namun tak terbatas pada permohonan maaf dan jaminan tidak berulangnya kejadian,” ujar Uli.
Ia mengatakan pemulihan kesehatan fisik dan mental dari korban seluruhnya menjadi tanggung jawab penuh pemerintah.
Komnas HAM mendorong kepolisian beserta Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk melakukan penegakan hukum yang transparan, independen, dan adil terhadap semua pihak dalam kasus keracunan MBG.
Uli mewanti-wanti bahwa Badan Gizi Nasional perlu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, Kementerian Kesehatan, dan BPOM untuk memperbaiki sistem pengawasan di seluruh tahapan penyediaan makanan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!