KAMPUS PERS
KAMPUSPERS Jurnalistik Independen & Terpercaya

MASA JABATAN GURU HONORER DIBATASI, PELUANG JADI ASN / PPPK MAKIN BESAR ?

A
Admin Kampuspers 7 Agustus 2026, 07:06 WIB
4 min baca 6 views
MASA JABATAN GURU HONORER DIBATASI, PELUANG JADI ASN / PPPK MAKIN BESAR ?
"Penerbitan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 memicu kritik tajam dari JPPI karena dinilai menjadi bentuk penghentian sistematis yang mengancam nasib 2,3 juta guru honorer tanpa jaminan kesejahteraan yang jelas. Menanggapi kegelisahan tersebut, Kemendikdasmen menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah PHK massal, melainkan penataan bertahap untuk mengalihkan guru honorer terdata di Dapodik menjadi ASN (PPPK/PNS), di mana para guru yang memenuhi syarat dipastikan tetap bertugas hingga akhir 2026 dan berhak menerima tunjangan atau insentif sembari pemerintah merumuskan skema rekrutmen serta redistribusi pengajar."

KAMPUSPERS (07/08/2026) Kebijakan pembatasan guru non-ASN dinilai mengancam nasib 2,3 juta guru honorer di sekolah negeri dan swasta. Kebijakan pemerintah yang membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026 menuai kritik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dan dinilai berpotensi memperbesar ketidakpastian nasib jutaan guru honorer di Indonesia.

Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dinilai memperlihatkan sikap yang lebih menguntungkan guru berstatus ASN ketimbang guru non-ASN, padahal guru non-ASN selama ini turut menyokong keberlangsungan layanan pendidikan nasional. Penilaian disampaikan oleh Ubaid Matraji selaku Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia. Walaupun pemerintah menegaskan tidak akan ada pemberhentian secara tiba-tiba, aturan tersebut dipandang sebagai langkah menghentikan peran guru non-ASN secara bertahap tanpa menyertakan solusi yang adil serta jelas.

Ubaid menyatakan pada Kamis (8/5) bahwa guru honorer telah puluhan tahun menjadi tumpuan utama dunia pendidikan akibat keterbatasan negara dalam memenuhi kebutuhan tenaga mengajar. Kini, posisi mereka justru berada dalam ancaman pengesampingan. Ia turut menyoroti nasib para pengajar non-ASN di sekolah dan madrasah swasta yang dianggap kian terpinggirkan, padahal mereka sama-sama menjalankan peran edukasi untuk jutaan anak di tanah air.

Para guru tersebut tetap mengajar dan menunaikan mandat UUD NRI 1945, tetapi tidak memperoleh jaminan keselamatan kerja maupun tingkat kesejahteraan yang sepantasnya. Merujuk pada data yang dihimpun dari Dapodik Kemendikdasmen serta EMIS GTK Kemenag tahun ajaran 2025/2026, tercatat ada sekitar 2,3 juta pengajar non-ASN yang mengabdi di berbagai satuan pendidikan negeri dan swasta di Indonesia.

Di berbagai daerah, banyak sekolah masih mengalami kelangkaan guru, kerusakan fasilitas kelas, hingga tingginya beban mengajar. Meki demikian, jutaan guru honorer masih harus bekerja dalam kondisi pendapatan yang sangat terbatas dan kepastian status yang kabur. Negara seharusnya tidak sekadar berfokus memperkuat pola ASN di sekolah-sekolah milik pemerintah, melainkan juga menjamin perlindungan serta kesejahteraan guru honorer di seluruh jenjang pendidikan. Cita-cita konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa mustahil terwujud tanpa kehadiran guru yang sejahtera, kompeten, dan berkecukupan secara jumlah.

Sebab itu, pemerintah dituntut untuk segera merancang peta jalan (roadmap) perlindungan sekaligus proses pengangkatan yang berkeadilan bagi seluruh guru non-ASN di sektor negeri maupun swasta, yang disertai dengan kepastian skema pendanaan. Ia mengingatkan bahwa membiarkan jutaan guru non-ASN terus berada dalam ketidakpastian status dan kesejahteraan tidak hanya mempertaruhkan nasib mereka, tetapi juga masa depan dunia pendidikan di Indonesia.

Kebijakan baru pemerintah soal status guru honorer kembali memicu perhatian besar. Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 sempat menimbulkan kegelisahan, akan tetapi dalam rangka menjawab kegelisahan tersebut, terutama soal isu penghapusan guru non-ASN mulai 2026, pemerintah menegaskan bahwa skema ini bukan PHK massal melainkan bagian dari penataan besar-besaran agar seluruh guru ke depan masuk dalam jalur ASN.

Skema pengangkatan guru honorer menurut Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengungkapkan bahwa nantinya, guru-guru non-ASN yang sudah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan diproses dan diseleksi menjadi ASN. Namun, untuk status apakah menjadi PPPK atau PNS, Nunuk belum bisa memastikannya. "Karena kan bisa jadi kalau PNS itu ada batasan umur, sementara kita sebenarnya kalau proyeksi kita karena kita sudah mengangkat PPPK dari 2021 dan itu afirmasi semua itu harusnya yang umurnya di atas 35 kan sudah terangkut," jelas Nunuk.

Adapun isi lengkap dari SE Nomor 7 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

1. Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. terdata sebagai Guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024; dan

b. masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat dilihat melalui laman Ruang SDM.

3. Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

4. Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

c. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

3. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah. Guru Non-ASN Diminta Tetap Mengajar

Nunuk Suryani juga kembali mengimbau guru-guru yang berstatus non-ASN saat ini untuk tetap mengajar. Ia mengingatkan agar guru tidak terkecoh dengan kabar yang belum pasti. Dalam keterangan Nunuk lebih lanjut, Jumlah dan proses seleksi guru honorer sedang merumuskan. Intinya, Nunuk berpesan agar guru-gurutetap bertugas saja seperti mana mestinya, dengan situasi penataan yang dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah. Selain itu, pemerintah saat ini tengah berfokus dahulu kepada redistribusi guru. Hal tersebut sebagai langkah awal dalam memastikan kesejahteraan guru-guru. Diperkirakan akan ada rekrut atau formasi, tetapi belum ditetapkan karena masih menghitung kebutuhan dan distribusi.

Tag:
Bagikan:

Komentar Pembaca (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!