ANTISIPASI DEMO JAKARTA, DISDIK KOTA TANGERANG WAJIBKAN ORANG TUA JEMPUT SISWA SAAT PULANG SEKOLAH
Menyikapi rencana aksi unjuk rasa di Jakarta pada 27–28 Agustus 2026, Dinas Pendidikan Kota Tangerang menerbitkan Surat Edaran Nomor B/526/400.3.1/VIII/2026 yang mengimbau orang tua siswa jenjang TK, SD, hingga SMP untuk melakukan penjemputan ketat saat jam kepulangan sekolah. Kepala Disdik Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, menegaskan bahwa kebijakan ini mewajibkan siswa dijemput oleh keluarga tepercaya, melarang siswa pulang sendiri atau berkerumun, serta mendorong komunikasi aktif antara orang tua dan sekolah demi memastikan keselamatan peserta didik selama periode demonstrasi berlangsung.