STRES KULIAH BELUM LULUS, MAHASISWA DI SLEMAN NGAMUK DAN TERANCAM 7 TAHUN PENJARA
KAMPUSPERS SLEMAN (13/08/2026) - Pelaku inisial S (24), pemotor yang sempat ngamuk merusak palang perlintasan kereta api (KA) dan tiang bendera warga akhirnya ditangkap, S nekat melakukan aksinya karena stres kuliahnya tak kunjung lulus.
Ia sempat terekam kamera merusak palang perlintasan di Gamping, Sleman pada Minggu (9/8). Aksi kedua saat ia mencabut tiang bendera di Bantul juga terekam kamera. Kedua video itu sempat viral di media sosial.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, menyebut aksi yang dilakukan S hanya berselang 20 menit. S disebut melakukan aksinya saat terpengaruh minuman alkohol.
"Fakta hukum yang ditemukan penyidik bahwa pelaku dalam melakukan tindakannya dalam pengaruh minuman keras atau mabuk ya," jelas Ihsan dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, Selasa (11/8/2026).
"Sehingga menyebabkan kesadarannya terganggu. Hal inilah yang menyebabkan pelaku tidak sabaran, kemudian temperamen, dan melakukan tindakan anarkis," sambungnya.
Selain karena pengaruh miras, Ihsan bilang, pelaku ternyata juga sedang ada masalah keluarga sehingga nekat melakukan tindakan tersebut. Masalah keluarga yang dimaksud adalah karena pelaku sempat cekcok dengan kakaknya lantaran kuliah si pelaku tak kunjung selesai.
"Terkait nama kampus tentunya kita menghormati ya, kita fokus pada perbuatan pidananya. Dari hasil pemeriksaan awal ya bahwa memang yang bersangkutan ini jarang masuk (kuliah) ya, sehingga kakaknya yang kebetulan juga menempuh pendidikan di tempat yang sama menegur," ujarnya.
"Karena marah ditegur, kemudian dalam pengaruh minuman keras tadi sehingga melakukan perbuatan-perbuatan yang tadi, seperti merusak bendera, kemudian merusak palang pintu. Ya benar ada permasalahan internal keluarga," imbuh Ihsan.
Ihsan menegaskan aksi ini tidak berkaitan dengan kelompok tertentu. Menurutnya, pelaku beraksi karena masalah personal.
"Sekali lagi, kami pastikan ini murni tindakan personal dari yang bersangkutan. Karena tadi, berada di bawah pengaruh minuman keras. Jadi sekali lagi, tidak ada kaitan dengan kelompok atau jaringan tertentu," lanjutnya.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, mengatakan pelaku dikenakan 2 pasal terkait perusakan palang KA. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Pasal yang diterapkan dengan lokus yang ada di Sleman, yaitu Pasal 321 KUHP, setiap orang yang secara melawan hukum menghancurkan bangunan untuk lalu lintas umum, yang bersangkutan pada huruf a dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," jelas Wiwit dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, Selasa (11/8/2026).
"Kemudian untuk juncto perusakan barang yaitu Pasal 521, yang setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat barang tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang, diancam dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori 4 yaitu sebesar Rp 200 juta," sambungnya.
Sementara untuk kasus perusakan bendera di Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi, menambahkan pelaku disangkakan pasal 234 KUHP. Dia terancam hukuman 3 tahun penjara.
"Di mana setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 4," ujar Ardhi.
Meski begitu, kata Ardhi, pihaknya masih akan mendalami kembali dan memeriksa barang bukti secara detail untuk penerapan pasal 234 KUHP ini.
"Kami akan melakukan analisa mendalam, yaitu terkait dengan video CCTV yang nantinya kami akan amankan dan kami sita, dan terkait juga kondisi fisik bendera," papar Ardhi.
"Untuk gambaran fisik awal terkait bendera, untuk kondisi pengait bendera untuk mengikatkan bendera tersebut ke tiang bendera dalam kondisi rusak, yang tentunya juga kami akan melakukan analisa secara komprehensif untuk penerapan setiap unsur pasal-pasal tersebut," jelasnya.
Kasus mahasiswa berinisial S (24) di Sleman menjadi tamparan keras yang memotret krisis moral yang parah di kalangan pembelajar tingkat tinggi. Status sebagai mahasiswa yang seharusnya menyandangkan predikat agent of change dan insan berpendidikan tinggi seketika luntur dan tak bernilai ketika ia melampiaskan tekanan pribadi secara anarkis dan destrukti
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!