PARADOKS PENDIRIAN UNIVERSITAS REPUBLIK INDONESIA (URI) TERHADAP EKOSISTEM PENDIDIKAN TINGGI NASIONAL
KAMPUSPERS (07/08/2026) Rencana pemerintah merancang Universitas Republik Indonesia (URI) menimbulkan dua respons sekaligus. Kebijakan tersebut dipandang sebagai langkah strategis untuk menyiapkan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045. Akan tetapi pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) terus diragukan urgensinya mulai dari kejelasan dasar hukum, status kelembagaan, dan mekanisme penyelenggaraan pendidikan. URI dinyatakan bukan merupakan universitas, melainkan lembaga non-pemerintah, akan tetapi kemunculannya diinisiasi oleh pemerintah dengan menggunakan nama "Universitas Republik Indonesia". URI tidak mengikuti ketentuan yang berlaku mengenai pendirian perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta regulasi terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Apabila URI memang universitas, maka seluruh proses pendirian dan penyelenggaraannya wajib mengikuti regulasi yang berlaku. Sebaliknya, apabila pemerintah menganggap URI sebagai lembaga non-pemerintah, penggunaan nomenklatur universitas dan pengangkatan pejabat dengan jabatan gubernur maupun wakil gubernur dinilai tidak memiliki landasan yang terang.
Pembentukan URI dinilai mengandung cacat prosedural karena kemunculannya diawali dengan pelantikan pejabat universitas, yakni gubernur dan wakil gubernur URI, sebelum konsep, mekanisme, maupun dasar hukumnya dijelaskan kepada publik. Mengacu pada dokumen yang dipaparkan BRIN bersama Bappenas, kebutuhan anggaran URI diperkirakan mencapai sekitar Rp113 triliun meliputi pembiayaan penuh biaya hidup mahasiswa, biaya pembelajaran sekitar Rp46 triliun, pembangunan infrastruktur sekitar Rp48 triliun, serta biaya operasional sekitar Rp1 triliun. Menurutnya, alokasi anggaran sebesar itu patut dipertanyakan ketika banyak perguruan tinggi negeri masih menghadapi keterbatasan pendanaan, mulai dari berkurangnya insentif riset dosen hingga keterbatasan beasiswa.
Dosen Departemen Manajemen Kebijakan Publik FISIP UGM, Media Wahyudi Askar, menyinggung rencana pembangunan infrastruktur URI yang ditargetkan berlangsung hingga 2028, sementara proses rekrutmen tenaga kependidikan disebut mulai dilakukan pada tahun depan. Kondisi tersebut dinilainya menunjukkan bahwa proyek pembangunan menjadi komponen terbesar dalam pembiayaan URI. Pendirian URI yang sedari awal sudah melanggar regulasi atau tidak sesuai ketentuan maka berakibat pada penggunaan anggaran yang tidak berbasis kebutuhan oleh publik dalam hal ini mahasiswa, sivitas akademika, dan juga universitas di Indonesia,
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, turut menyatakan penolakannya terhadap pembentukan URI. Menurutnya, pendirian kampus tersebut dilakukan secara terburu-buru tanpa konsultasi publik maupun konsentrasi bersama DPR. Usman menilai pembentukan URI mengandung cacat prosedural karena kemunculannya diawali dengan pelantikan pejabat universitas, yakni gubernur dan wakil gubernur URI, sebelum konsep, mekanisme, maupun dasar hukumnya dijelaskan kepada publik.
Rencana pendirian URI sejatinya patut dihargai karena sejalan dengan kewajiban negara untuk meningkatkan kualitas SDM dan daya saing global melalui pendidikan tinggi. Kendati demikian, efektivitas suatu kebijakan tidak sebatas dinilai dari niat baiknya, melainkan juga dari kepatuhan terhadap hukum. Berdasarkan asas legalitas, setiap langkah pemerintah termasuk pembentukan universitas harus didasari oleh legalitas kewenangan, tata cara yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Secara ketatanegaraan, asas legalitas ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. UU tersebut menggarisbawahi bahwa kepastian hukum adalah pondasi utama dalam setiap tindakan penyelenggara negara. Artinya, urgensi kebijakan (policy necessity) saja tidak pernah cukup untuk mendirikan lembaga baru; tindakan tersebut tetap harus berlandaskan pada legitimasi hukum yang sah. Sebab, mekanisme pembentukan sebuah universitas negeri tidak dibuat sembarangan, melainkan diatur secara bertingkat:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dasarnya memberikan kewenangan dasar kepada pemerintah untuk mendirikan perguruan tinggi. Pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 ditegaskan bahwa pendirian universitas negeri wajib ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres), berdasarkan usulan Menteri dan wajib disertai pertimbangan tertulis dari Menteri PANRB. Sedangkan sebagai landasan teknis operasional diatur Pasal 10 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020, penetapan Presiden tidak bisa diterbitkan begitu saja sebelum universitas tersebut memenuhi syarat kelayakan program studi. Lembaga baru wajib memiliki minimal 5 program studi sarjana, dengan proporsi 3 prodi berbasis ilmu sains/eksakta/teknologi (ilmu alam, formal, atau terapan) serta 2 prodi berbasis sosial-humaniora (ilmu sosial, agama, bisnis, hukum, komunikasi, dan sejenisnya). Persyaratan berjenjang inilah yang memastikan bahwa kepatuhan prosedur merupakan syarat mutlak bagi sahnya pendirian suatu instansi pendidikan negara.
Ketentuan di atas menunjukkan bahwa pembentukan universitas bukan sekadar tindakan administratif berupa penetapan nama lembaga atau pengangkatan pimpinan. Pembentukannya harus didahului oleh pembuktian bahwa institusi tersebut telah memenuhi persyaratan minimum sebagai sebuah universitas, baik dari aspek akademik maupun kelembagaan. Dengan demikian, legalitas pendirian universitas tidak hanya diukur dari keberadaan dasar hukum pembentukannya, tetapi juga dari terpenuhinya seluruh persyaratan substantif yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Aspek fundamental yang krusial untuk dievaluasi adalah pemenuhan komprehensif atas seluruh kualifikasi yuridis pendirian Universitas Riset Indonesia (URI)—sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, serta Permendikbud No. 7/2020—sebelum eksekutif mengeksekusi tindakan administratif lanjutan. Urgensi diskursus ini mengemuka seiring bergulirnya konsumsi publik atas penetapan jajaran pimpinan URI. Apabila seluruh tahapan pembentukan institusional telah terpenuhi secara sah, transparansi basis yuridis menjadi wujud kepatuhan yang sewajibnya dipaparkan oleh pemerintah. Sebaliknya, diskrepansi dalam tahapan prosedur akan membuka ruang eksaminasi kritis terhadap kesesuaian tata cara administratifnya. Dinamika ini tidak sekadar bertumpu pada ranah keandalan teknis-administratif, melainkan menyentuh esensi tertib tata kelola pemerintahan (good governance). Hukum administrasi negara secara tegas memisahkan antara norma pembentuk institusi (normatieve institusi) dan keputusan administratif pengisian jabatan (beschikking). Konstruksi organisasi melahirkan attribusi kewenangan, sementara penetapan pejabat merupakan konsekuensi logis dari eksistensi wadah tersebut. Secara doktrinal, keberadaan kelembagaan yang sah merupakan conditio sine qua non (syarat mutlak) sebelum pengisian struktur jabatan internal dapat direalisasikan.
Prinsip tersebut bersesuaian dengan doktrin kewenangan (bevoegdheidstheorie) yang memosisikan posisi publik sebagai derivasi dari entitas organisasi yang telah mengantongi legitimasi hukum (rechtmatig). Maka dari itu, tindakan pengisian jabatan wajib diintrodusir oleh legalitas pendirian badan hukum yang menjadi objek kewenangannya. Sekuens hierarkis ini bukanlah sekadar formalitas prosedural, melainkan instrumen imperatif guna menjamin kepastian hukum (rechtszekerheid) serta akuntabilitas tata pamong.
Dampak dari dialektika ini bertali-tematik secara sistemik. Keabsahan tata pembentukan entitas akan mendeterminasi validitas seluruh perbuatan hukum (rechtshandelingen) di masa mendatang—mencakup perancangan struktur internal, otorisasi anggaran negara, eksekusi pengadaan barang dan jasa, hingga perikatan legal dengan pihak ketiga. Oleh sebab itu, kepastian yuridis pendirian URI menjadi krusial demi memitigasi risiko cacat hukum pada tahapan operasionalisasi.
Di samping isu pembentukan entitas, adopsi istilah "Gubernur Universitas" untuk pimpinan eksekutif URI memicu anomali normatif yang perlu ditelisik secara komparatif-yuridis. UU No. 12/2012 secara tegas menetapkan nomenklatur "Rektor" sebagai pimpinan puncak universitas, yang diperkuat oleh Pasal 1 angka 17 PP No. 4/2014. Dalam kacamata hukum administrasi, penggunaan nomenklatur bukanlah sekadar perkara semantik, melainkan variabel yang menentukan garis komando, batas kewenangan, tata cara pertanggungjawaban, serta posisi pejabat dalam tata tatanan birokrasi nasional.
Oleh karenanya, pengujian atas legalitas URI tidak sepatutnya direduksi sebagai resistensi terhadap inovasi kelembagaan. Negara sejatinya tetap memiliki kewenangan (droit publik) untuk mendirikan organ baru sepanjang dituntun oleh rule of law. Justru melalui pengukuhan seluruh tahapan syarat legal sejak awal, pemerintah dapat membangun derajat legitimasi politik-hukum yang kokoh sekaligus meminimalkan potensial dispute di forum peradilan administratif.
Bilamana aspek kepatuhan yuridis akan mampu dibuktikan secara telak oleh pemerintah, masih tersisa satu wacana esensial yang tidak kalah strategis yaitu Apakah pendirian entitas perguruan tinggi baru merupakan pilihan diskresi kebijakan (beleidsvrijheid) yang paling aksentuatif dalam mengurai problema pendidikan tinggi nasional? Pertanyaan substantif ini menuntut pembuktian melalui pendekatan formulasi kebijakan berbasis bukti empiris (evidence-based policy making), dan tidak cukup sekadar dijawab melalui narasi kepatuhan normatif semata.
tantangan pendidikan tinggi Indonesia tampaknya bukan lagi terletak pada jumlah perguruan tinggi. Indonesia telah memiliki ribuan perguruan tinggi negeri maupun swasta yang tersebar di berbagai daerah. Persoalan yang justru terus berulang adalah kualitas pembelajaran, rendahnya produktivitas riset, ketidaksesuaian kompetensi lulusan dengan kebutuhan industri, serta kesejahteraan tenaga pendidik.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka pada Februari 2026 masih mencapai 4,68 persen atau sekitar 7,24 juta orang. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pembangunan sumber daya manusia tidak semata-mata berkaitan dengan akses terhadap pendidikan tinggi, tetapi juga menyangkut kualitas lulusan dan relevansi kompetensi yang dihasilkan dengan kebutuhan pasar kerja. Penambahan universitas baru tidak secara otomatis akan memperbaiki persoalan tersebut apabila akar masalahnya berada pada mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Persoalan tersebut semakin terlihat apabila dikaitkan dengan kondisi kesejahteraan dosen. Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen, terungkap bahwa sebagian besar dosen di Indonesia masih menerima penghasilan di bawah upah minimum. Survei Serikat Pekerja Kampus Tahun 2026 menunjukkan 69,7 persen responden menerima gaji pokok dan/atau penghasilan di bawah upah minimum. Sementara Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) mencatat 76,7 persen anggotanya berada pada kondisi serupa. Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan mendasar pendidikan tinggi justru berada pada kualitas ekosistem akademik, bukan semata-mata pada jumlah institusi.
URI perlu ditempatkan sebagai bagian dari solusi yang lebih besar, bukan sebagai solusi tunggal. Universitas baru hanya akan memberikan nilai tambah apabila mampu menjawab persoalan yang selama ini belum dapat diselesaikan oleh perguruan tinggi yang telah ada. Sebaliknya, apabila hanya menambah struktur kelembagaan tanpa menyelesaikan persoalan kualitas dosen, pendanaan riset, tata kelola, maupun relevansi kurikulum, maka kebijakan tersebut berpotensi menambah beban fiskal tanpa menghasilkan perubahan yang signifikan.
Oleh karena itu, sebelum pendirian URI diimplementasikan, pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan pendirian perguruan tinggi negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 telah dipenuhi secara utuh.
URI membawa implikasi transformatif yang berpotensi merevolusi ekosistem pendidikan tinggi nasional melalui akselerasi luaran frontier research, peningkatan kuantitas paten, serta penguatan reputasi publikasi ilmiah di tingkat global. URI diproyeksikan mampu bertindak sebagai katalisator benchmarking tata kelola baru yang modern, sekaligus menjadi wadah insentif strategis untuk menyerap talenta akademis unggulan serta memitigasi fenomena brain drain akademisi diaspora Indonesia. Akan tetapi URI menyimpan dinamika riskan yang berpotensi memicu disrupsi struktural, terutama terkait ancaman ketimpangan alokasi anggaran pendidikan APBN yang dapat memperlebar disparitas fasilitas antara URI dengan PTN/PTS kedaerahan. Selain berisiko memicu fenomena kanalisasi akademisi (talent poaching) dari perguruan tinggi eksis, introduksi nomenklatur dan struktur pimpinan nontradisional di dalam URI juga berpotensi menciptakan fragmentasi regulasi serta dualisme standar tata kelola dalam sistem pendidikan tinggi nasional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!