KAMPUS PERS
KAMPUSPERS Jurnalistik Independen & Terpercaya

ANTISIPASI DEMO JAKARTA, DISDIK KOTA TANGERANG WAJIBKAN ORANG TUA JEMPUT SISWA SAAT PULANG SEKOLAH

A
Admin Kampuspers 28 Agustus 2026, 09:29 WIB
2 min baca 2 views
ANTISIPASI DEMO JAKARTA, DISDIK KOTA TANGERANG WAJIBKAN ORANG TUA JEMPUT SISWA SAAT PULANG SEKOLAH
"Menyikapi rencana aksi unjuk rasa di Jakarta pada 27–28 Agustus 2026, Dinas Pendidikan Kota Tangerang menerbitkan Surat Edaran Nomor B/526/400.3.1/VIII/2026 yang mengimbau orang tua siswa jenjang TK, SD, hingga SMP untuk melakukan penjemputan ketat saat jam kepulangan sekolah. Kepala Disdik Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, menegaskan bahwa kebijakan ini mewajibkan siswa dijemput oleh keluarga tepercaya, melarang siswa pulang sendiri atau berkerumun, serta mendorong komunikasi aktif antara orang tua dan sekolah demi memastikan keselamatan peserta didik selama periode demonstrasi berlangsung."

KAMPUSPERS (28/08/2026) TANGGERANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang bergerak cepat merespons rencana aksi unjuk rasa yang akan berlangsung di Jakarta dan sekitarnya pada 27–28 Agustus 2026.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor B/526/400.3.1/VIII/2026, Pemkot Tangerang mengimbau seluruh orang tua untuk melakukan pendampingan dan penjemputan ketat bagi peserta didik.

Aturan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari TK/PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta di wilayah Kota Tangerang.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi menjamin keamanan dan keselamatan siswa, terutama saat jam kepulangan sekolah.

"Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan, peserta didik khususnya saat perjalanan pulang sekolah," ujar Wahyudi Iskandar di Tangerang, Rabu (26/8/2026).

Poin Penting untuk Orang Tua, ada beberapa instruksi penting untuk wali murid yaitu :

1. Wajib Dijemput : Siswa SD dan SMP harus dijemput langsung oleh orang tua atau anggota keluarga yang dipercaya.

2. Larangan Pulang Sendiri : Siswa dilarang pulang sendirian atau menggunakan transportasi umum tanpa pendampingan.

3. Dilarang Berkerumun: Siswa diminta tidak berkumpul di luar lingkungan sekolah.

4. Komunikasi Proaktif : Jika terjebak macet atau pengalihan arus, orang tua wajib segera melapor ke guru atau wali kelas.

5. Langsung ke Rumah : Pastikan anak langsung menuju rumah dan menghindari aktivitas luar ruang yang tidak mendesak.

Wahyudi menekankan pentingnya sinergi antara sekolah dan keluarga dalam situasi ini. "Dinas Pendidikan Kota Tangerang berharap seluruh pihak, terutama sekolah dan orang tua/wali murid, dapat bekerja sama menjalankan imbauan tersebut demi memastikan peserta didik tetap aman selama periode pelaksanaan aksi demonstrasi," pungkasnya.

Komentar Pembaca (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!