KAMPUS PERS
KAMPUSPERS Jurnalistik Independen & Terpercaya

POLISI TETAPKAN TIGA SISWI SMK SEBAGAI ABH DALAM KASUS VIRAL PERUNDUNGAN REMAJA PUTRI DI GROBOGAN

A
Admin Kampuspers 29 September 2026, 20:07 WIB
2 min baca 5 views
POLISI TETAPKAN TIGA SISWI SMK SEBAGAI ABH DALAM KASUS VIRAL PERUNDUNGAN REMAJA PUTRI DI GROBOGAN
"Polres Grobogan menetapkan tiga siswi SMK sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atas dugaan perundungan dan penganiayaan terhadap seorang remaja putri di sebuah tanggul sawah di Kecamatan Tegowanu, Grobogan, Jawa Tengah, yang videonya sempat viral di media sosial. Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Taufik Frida Mustofa, membenarkan peristiwa yang terjadi pada Minggu (20/9/2026) tersebut, di mana para pelaku terekam membanting, menendang, hingga membentak korban. Guna menangani kasus ini, Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga menggandeng Bapas, Dinas Sosial, serta DP3AKB Grobogan untuk memberikan pendampingan psikologis intensif guna memulihkan trauma korban."

KAMPUSPERS (29/09/2026) GROBOGAN - Polisi menetapkan tiga siswi SMK sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) atas dugaan perundungan yang terjadi di Grobogan, Jawa Tengah.

Sebelumnya, aksi itu terekam video dan viral di media sosial. Para remaja perempuan tampak menganiaya korban, yang juga seorang remaja putri di sebuah tanggul sawah. Lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Tegowanu.

Dalam video yang beredar, korban tampak terjatuh ke tanah usai dibanting hingga ditendang para terduga pelaku. Korban juga terlihat dibentak-bentak.

Tetapkan Tiga ABH Kasat Reskrim Polres Grobogan

AKP Taufik Frida Mustofa mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/9/2026). "Iya benar. Semuanya warga Tegowanu dan pelajar SMA/SMK," kata Taufik saat dihubungi, Selasa (22/9/2026).

Taufik mengatakan, setelah menerima informasi dugaan penganiayaan, pihaknya langsung terjun untuk menindaklanjuti. Dalam perkembangan penanganan, Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan telah menetapkan tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Ketiganya berstatus siswi SMK di Grobogan. "Sampai saat ini sudah kita tetapkan tiga ABH yang terlibat. Kemudian terhadap korban, kami juga melakukan penanganan yang serius guna mengembalikan psikologis agar tidak menjadi trauma," jelas Taufik.

Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan juga menggandeng sejumlah instansi yang memiliki kompetensi dalam pendampingan anak, yakni Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial Grobogan, dan DP3AKB Grobogan.

"Pelibatan berbagai pihak tersebut dilakukan agar penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses hukum, namun juga memperhatikan aspek perlindungan dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban," ungkap Taufik.

Taufik mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersama-sama mencegah terjadinya kekerasan dan perundungan terhadap anak. "Kami berkomitmen untuk menuntaskan kejadian-kejadian yang terjadi, khususnya penganiayaan terhadap anak. Hal ini menjadi atensi bersama sebagai upaya menyelamatkan generasi muda di wilayah Kabupaten Grobogan," katanya.

Komentar Pembaca (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!