RESMI RAIAH STATUS PTN-BH LEWAT PP NOMOR 35 TAHUN 2026, UNIVERSITAS UDAYANA OPTIMISTIS MANFAATKAN OTONOMI KAMPUS TANPA NAIKKAN UKT
Universitas Udayana secara resmi beralih status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) usai menerima penyerahan salinan PP Nomor 35 Tahun 2026 dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi di Jakarta. Transformasi dari PTN-BLU ini memberikan otonomi yang lebih luas bagi Universitas Udayana dalam hal fleksibilitas pengelolaan sumber daya, tata kelola profesional, serta akselerasi riset dan internasionalisasi tanpa diiringi dengan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa. Rektor Universitas Udayana, Prof. I Ketut Sudarsana, menegaskan bahwa status anyar ini menjadi modal penting yang didukung oleh ratusan guru besar, puluhan ribu mahasiswa, serta puluhan program studi berakreditasi internasional untuk mengakselerasi langkah kampus menuju World Class University yang mandiri dan berdaya saing global.