KAMPUS PERS
KAMPUSPERS Jurnalistik Independen & Terpercaya

KASUS GRATIFIKASI KAMPUS III UIN IMAM BONJOL SEGERA DISIDANGKAN: KEJATI SUMBAR TETAPKAN DE SEBAGAI TERSANGKA DAN TAHAN DUA PELAKU TPPU

A
Admin Kampuspers 4 September 2026, 13:32 WIB
2 min baca 1 views
KASUS GRATIFIKASI KAMPUS III UIN IMAM BONJOL SEGERA DISIDANGKAN: KEJATI SUMBAR TETAPKAN DE SEBAGAI TERSANGKA DAN TAHAN DUA PELAKU TPPU
"Kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang tahun 2020 segera disidangkan oleh Kejati Sumatera Barat setelah memeriksa sekitar 25 saksi, dengan fokus penyidikan pada aliran uang dan bukan kualitas fisik bangunan. Kasus ini melibatkan mantan Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol berinisial DE yang diduga menerima uang sebesar 93.200 Dolar Singapura (sekitar Rp1,2 miliar) dari mantan Project Manager PT PP (IM, almarhum) yang sedianya diperuntukkan bagi Rektor namun ditolak, lalu justru dipakai DE untuk kepentingan pribadi tanpa dikembalikan. Selain dugaan gratifikasi yang menjerat DE, Kejati Sumbar juga menetapkan dan menahan dua tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu ASN berinisial S dan Direktur PT APA berinisial HL, yang diduga membantu menyamarkan serta menginvestasikan uang valas tersebut ke dalam bisnis pengangkutan semen."

KAMPUSPERS (04/09/2026) - SUMBAR - Kasus dugaan gratifikasi pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang segera disidangkan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menyelesaikan proses penyidikan.

Dalam perkara tersebut, Kejati Sumbar telah memeriksa sekitar 25 saksi, termasuk mantan Rektor UIN Imam Bonjol Padang. Penyidik menegaskan, perkara ini berfokus pada dugaan gratifikasi atau aliran uang yang berkaitan dengan proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol pada 2020, bukan pada kualitas fisik bangunan. Hasil pemeriksaan fisik dan teknis menunjukkan kualitas serta kuantitas bangunan sesuai dengan spesifikasi kontrak dan perencanaan.

Dalam persidangan nanti, Kejati Sumbar masih akan mendalami peran mantan Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol berinisial DE yang diduga menjadi salah satu pihak penting dalam aliran uang perkara tersebut.

Asintel Kejati Sumbar Agustinus Hanung Widyatmaka mengatakan, peran DE masih terus didalami dalam pengembangan perkara. "Peran bendahara UIN masih terus didalami, dan pengembangan perkara seluruhnya akan melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan nanti," kata Agustinus. DE merupakan Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol pada 2020 hingga 2023.

Saat proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol berlangsung pada 2019-2022, DE diduga menerima uang sebesar 93.200 dollar Singapura atau sekitar Rp 1,2 miliar dari IM yang saat itu menjabat sebagai Project Manager PT Pembangunan Perumahan (PP).

IM disebut telah meninggal dunia dalam kecelakaan. Uang tersebut diduga diberikan untuk rektor UIN Imam Bonjol. Namun, rektor disebut menolak pemberian tersebut. "Rektor menolak pemberian itu, baik secara lisan maupun tertulis," kata Agustinus.

Meski telah ditolak, uang tersebut diduga tidak dikembalikan kepada IM dan justru digunakan DE untuk kepentingan pribadi. "Seharusnya uang tersebut dikembalikan kepada saudara IM melalui tersangka DE. Namun hingga saat ini uang tersebut tidak dikembalikan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka," kata Agustinus.

Selain perkara gratifikasi, Kejati Sumbar juga menetapkan dua tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni S yang merupakan ASN UIN Imam Bonjol dan HL selaku Direktur PT APA.

Keduanya diduga membantu menyamarkan uang 93.200 dollar Singapura yang diterima DE melalui jasa penukaran valuta asing. Dana tersebut kemudian diduga diinvestasikan dalam bisnis pengangkutan semen di PT Semen Padang. Dalam perkara itu, HL diduga menerima sekitar Rp 715 juta, sedangkan S sekitar Rp 403 juta.

Saat ini, S dan HL ditahan di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang untuk menunggu proses hukum selanjutnya. Sementara itu, perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan DE segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.

Komentar Pembaca (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!