KAMPUS PERS
KAMPUSPERS Jurnalistik Independen & Terpercaya

TINGKATKAN KUALIFIKASI 200 RIBU GURU, KEMENDIKDASMEN BUKA PENDAFTARAN BEASISWA BPI GTK 2026

A
Admin Kampuspers 13 Agustus 2026, 12:17 WIB
3 min baca 4 views
TINGKATKAN KUALIFIKASI 200 RIBU GURU, KEMENDIKDASMEN BUKA PENDAFTARAN BEASISWA BPI GTK 2026
"Pendaftaran Beasiswa BPI GTK 2026 jenjang D4 dan S1 resmi dibuka oleh Kemendikdasmen pada 7 hingga 15 Agustus 2026 untuk meningkatkan kualifikasi sekitar 200 ribu guru serta calon guru yang belum memenuhi kualifikasi standar. Program beasiswa ini menyasar calon guru berusia di bawah 30 tahun serta guru aktif terdaftar di Dapodik minimal 3 tahun dengan batasan usia tertentu sesuai kualifikasi (47–55 tahun) melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di perguruan tinggi terakreditasi. Seluruh pendaftar WNI yang memenuhi kriteria administrasi, belum berpendidikan D4/S1, serta tidak sedang menerima beasiswa lain akan mengikuti tahapan seleksi yang terdiri dari seleksi administrasi, substansi, hingga wawancara."

KAMPUSPERS (13/08/2026) Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) guru dan tenaga kependidikan (GTK) atau beasiswa BPI GTK 2026 telah membuka pendaftaran. Beasiswa ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Pendaftaran dimulai sejak 7 Agustus lalu dan akan ditutup pada 15 Agustus 2026 melalui beasiswa.kemendikdasmen.go.id. BPI GTK menyasar guru dan calon guru untuk jenjang pendidikan D4 dan S1.

“Program ini untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi guru yang menurut data dari Direktorat Jenderal GTK, masih ada sekitar 200 ribu guru yang belum mencapai kualifikasi D4 dan S1, “ ujar Yuni Kartika, pengelola BPI GTK, dikutip dari situs Puslapdik Kemendikdasmen, Rabu (12/8/2026).

Proses Seleksi Beasiswa terdiri atas :

a. seleksi administrasi dan subtansi; dan

b. seleksi wawancara. Seleksi administrasi dengan status lengkap akan diikutsertakan dalam seleksi subtansi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi. Seleksi wawancara dilakukan oleh Panitia Seleksi.

Sementara hasil pelaksanaan seleksi oleh Panitia Seleksi dan disampaikan kepada Kepala Puslapdik.

Syarat umum untuk calon guru yaitu

a. BPI GTK D4/S1 Calon Guru diberikan kepada calon guru kategori program studi: Pendidikan Anak Usia Dini; Pendidikan Sekolah Dasar; Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; Pendidikan Khusus/Pendidikan Luar Biasa; Bimbingan Konseling; dan Mata Pelajaran Kejuruan pada Sekolah Menengah Kejuruan.

b. Calon Guru sebagaimana dimaksud pada huruf a harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

c. Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagai berikut :

- warga negara Indonesia dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP atau KK;

- belum berusia 30 (tiga puluh) tahun pada saat mendaftar;

- diterima sebagai mahasiswa baru di Perguruan Tinggi pada program studi sesuai kategori;

- memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan transkrip jenjang pendidikan sebelumnya;

- belum pernah/tidak sedang melaksanakan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi SI/D4; dan

- tidak sebagai penerima beasiswa yang bersumber dari pembiayaan lain.

Syarat umum untuk guru

a. BPI GTK D4/S1 Guru diberikan kepada Guru :

1. Mata Pelajaran Umum jenjang SMA dan SMK;

2. Muatan Lokal jenjang Pendidikan Dasar;

3. Mata Pelajaran Kejuruan; dan Pendidikan Luar Biasa.

b. Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada huruf a sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP atau KK;

2. belum berusia: kurang dari 47 (empat puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar bagi guru mata pelajaran umum jenjang SMA dan SMK; kurang dari 47 (empat puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar bagi guru Muatan Lokal jenjang Pendidikan Dasar Negeri atau Swasta; kurang dari 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftar bagi guru mata pelajaran kejuruan; kurang dari 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar bagi guru pendidikan luar biasa;

3. terdata sebagai guru minimal 3 (tiga) tahun pada Dapodik.

4. diterima sebagai mahasiswa baru pada program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Perguruan Tinggi dan program studi terakreditasi minimal B/Baik Sekali yang terdaftar dalam sistem informasi Sierra yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;

5. menempuh pendidikan pada program studi sesuai dengan mata pelajaran/jurusan yang diampu sebagai Guru;

6. transkrip jenjang pendidikan sebelumnya;

7. belum pernah/tidak sedang melaksanakan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi S1/D4; dan

8. tidak sebagai penerima beasiswa yang bersumber dari pembiayaan lain.

Komentar Pembaca (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!