MENDIKDASMEN SAMBUT WACANA KEBIJAKAN TIDAK OTOMATIS NAIK KELAS MULAI 2027 UNTUK TINGKATKAN MUTU DAN JIWA KOMPETITIF SISWA
KAMPUSPERS (07/10/2026) JAKARTA - Muncul wacana agar kebijakan tidak naik kelas dimunculkan lagi. Jika berlaku, siswa tidak 'otomatis' naik kelas mulai 2027.
Wacana terkait peningkatan mutu ini mencuat pada Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat (2/10/2026).
Atas wacana tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti angkat bicara soal peluang penerapannya.
"Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi. Ini rekomendasinya Dewan Pendidikan, termasuk juga kebijakan menyangkut jurusan, kalau enggak salah, rekomendasinya Pak Brian (Mendiktisaintek), ucap Mu'ti, diakses melalui kanal YouTube Undiksha, Rabu (7/10/2026).
"Dan kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan. Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas," sambungnya.
Mendukung Kebiasaan Rajin Belajar dan Jiwa Kompetitif Mu'ti mengatakan bahwa jika diterapkan, kebijakan tersebut berpotensi memupuk kebiasaan rajin belajar dan jiwa kompetitif siswa.
"Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS: rajin malas sama saja. Saya setuju, Prof Brian, mereka harus kita biasakan punya jiwa yang rajin belajar kemudian siap untuk berkompetisi dan anak-anak yang tangguh seperti yang sering disampaikan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto," ucapnya.
"Dan kalau rekomendasi itu bisa berasal dari pertemuan ini, saya kira langkah kami untuk menerapkan kebijakan itu akan semakin mantap karena dukungan dari para ahli," sambungnya.
Mu'ti menggarisbawahi, sebelum dapat diterapkan, masukan ini juga harus melalui kajian akademik.
"Jangan lupa kalau kami undang nanti juga hadir, karena mesti kami memerlukan kajian akademik, mesti memerlukan masukan dari para pakar," ucapnya.
Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyoroti pentingnya dorongan dalam melahirkan talenta unggul. Salah satunya adalah berani berkompetisi.
"Guru, pendidikan calon guru, kita coba cari inovasi-inovasi. Kalau kemarin kita menyerah ya, sekarang alhamdulillah Pak Mendikdasmen sudah membuat TKA (Tes Kemampuan Akademik)," ucapnya.
"Anak-anak kita kemarin tidak ada tes masuk, tidak ada naik kelas, ya, Pak ya? Eh, tidak ada tinggal kelas. Jadi gimana kompetisinya, kita nggak punya. Padahal di dunia ini kompetisi sangat keras," sambungnya.
Sekolah Punya Kewenangan
Terpisah, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam unggahannya menyatakan, satuan pendidikan punya kewenangan untuk menentukan kenaikan kelas dengan mempertimbangkan berbagai unsur perkembangan murid, baik akademik maupun nonakademik.
Keputusan naik kelas bisa dilakukan melalui musyawarah guru. Hal ini bertujuan supaya keputusan yang diambil tetap objektif, adil, dan berpihak pada perkembangan siswa.
Ketentuan kenaikan kelas sendiri diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Berdasarkan peraturan tersebut, penentuan naik kelas mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian siswa pada semua mata pelajaran, ekstrakurikuler, maupun prestasi lain selama satu tahun ajaran.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!