KAMPUS PERS
KAMPUSPERS Jurnalistik Independen & Terpercaya

KEMDIKDASMEN BEBERKAN TIGA JENIS PELANGGARAN TKA SMA 2026 YANG SERING TIDAK DISADARI SISWA

A
Admin Kampuspers 7 Oktober 2026, 20:18 WIB
2 min baca 4 views
KEMDIKDASMEN BEBERKAN TIGA JENIS PELANGGARAN TKA SMA 2026 YANG SERING TIDAK DISADARI SISWA
"Menjelang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA dan sederajat tahun 2026, Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen membeberkan tiga kategori pelanggaran ringan, sedang, dan berat yang sering tidak disadari siswa beserta sanksinya berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 56 Tahun 2026, mulai dari peringatan lisan hingga pembatalan nilai ujian pada mata pelajaran terkait."

KAMPUSPERS (07/10/2026) JAKARTA - Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA dan sederajat 2026 akan segera dimulai. Sebelum tes dimulai, Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membeberkan tiga jenis pelanggaran TKA yang sering tidak disadari siswa.

Jenis pelanggaran ini dibedakan atas pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Jika ketahuan melanggar, siswa bisa diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Jenis Pelanggaran TKA yang Sering Tidak Disadari Siswa

Pelanggaran Ringan 1. Salah pilih tempat duduk atau tidak sesuai sesi 2. Lupa mengisi daftar hadir peserta

Pelanggaran Sedang

1. Datang terlambat setelah tanda masuk dibunyikan

2. Tidak mengumpulkan HP, tas, buku, atau kalkulator di tempat khusus

3. Lupa atau salah isi nama dan tanggal lahir di aplikasi

4. Keluar ruang tes tanpa izin pengawas

5. Tidak melapor saat ada kendala teknis

Sanksi pelanggaran TKA telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 56 Tahun 2026 Tentanng Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional. Bagi siswa yang ketahuan melanggar, akan dijatuhi sanksi sebagai berikut :

1. Pelanggaran ringan akan diberikan peringatan lisan oleh pengawas ruang

2. Siswa yang melakukan pelanggaran sedang akan dijatuhi sanksi berupa pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan

3. Pelanggaran berat akan diberikan sanksi berupa dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.

Itulah tiga jenis pelanggaran TKA yang sering tidak disadari siswa.

Komentar Pembaca (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!