DPRD JATIM DESAK PERGUB PENDIDIKAN GRATIS UNTUK CEGAH PUNGLI TERSELUBUNG DI SMA/SMK NEGERI
KAMPUSPERS (06/10/2026) SURABAYA - Kebijakan pendidikan gratis Jawa Timur kembali diuji di persimpangan jalan. Di tengah keterbatasan anggaran daerah serta desakan peningkatan mutu sekolah, garis tipis yang memisahkan partisipasi masyarakat dengan praktik pungutan liar (pungli) terselubung di lingkungan SMA/SMK negeri kian mengabur.
Menanggapi persoalan yang terus berulang saban tahun ajaran baru ini, Komisi E DPRD Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi untuk segera menerbitkan regulasi teknis yang jelas. Aturan ini dinilai krusial guna melindungi wali murid sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak sekolah.
Anggota Komisi E DPRD Jatim Puguh Wiji Wijaya, mengungkapkan bahwa sekolah-sekolah negeri berukuran besar dengan aset melimpah menghadapi dilema operasional yang tidak sederhana. Alokasi dana dari APBD maupun Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sering kali belum mencukupi untuk pemeliharaan sarana prasarana serta pembiayaan kegiatan pengembangan prestasi siswa.
"Sekolah yang asetnya besar butuh pemeliharaan yang tidak murah. Begitu juga untuk mencetak prestasi, sekolah membutuhkan pengadaan alat dan fasilitas yang tidak seluruhnya dapat ditanggung APBD," ujar Puguh, Senin (5/10/2026).
Guna menutup celah pembiayaan tersebut, sekolah kerap memanfaatkan ruang partisipasi masyarakat melalui Komite Sekolah. Namun, Puguh menekankan perlunya pembeda yang tegas antara sumbangan sukarela dan pungutan wajib yang bersifat memaksa.
Oleh karena itu, Komisi E DPRD Jatim mendorong hadirnya payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang memuat skema pemetaan ekonomi keluarga siswa berbasis desil.
"Harus ada batas yang jelas. Bagi siswa dari kelompok ekonomi desil 1 sampai 4 (kurang mampu), sama sekali tidak boleh ditarik sumbangan. Pemetaan ini penting agar sekolah memiliki panduan resmi dan tidak bingung membedakan sumbangan sah sesuai Permendikbud dengan pungutan liar," tegasnya.
Di sisi lain, nada kritis disuarakan Anggota Komisi E DPRD Jatim lainnya, Suli Daim. Ia mengingatkan manajemen sekolah agar tidak membuat kebijakan yang menambah beban finansial masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Suli menegaskan, apabila kebutuhan dasar proses belajar-mengajar sudah terpenuhi oleh negara, pihak sekolah tidak semestinya lagi melakukan penarikan iuran dalam bentuk apa pun.
"Jika kebutuhan proses belajar-mengajar sudah terpenuhi, sekolah tidak perlu neko-neko menarik iuran lagi untuk pembangunan gedung atau hal lainnya. Kita harus memaklumi bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang sulit," tutur Suli.
Ia juga kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin akses pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat luas. "Apalagi Presiden sudah menjanjikan pendidikan gratis mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Sekolah harus memegang teguh komitmen tersebut," tandasnya.
Polemik ini mempertegas perlunya sinergi dan kepastian regulasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tanpa petunjuk teknis yang tegas, kebijakan pendidikan gratis dikhawatirkan hanya menjadi slogan, sementara sekolah terus tertatih menjaga kualitas operasinya di balik bayang-bayang tuduhan pungli.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!