KAMPUS PERS
KAMPUSPERS Jurnalistik Independen & Terpercaya

22 DOSEN ASN ADAKSI GUGAT MENDIKTI SAINTEK KE PTUN SOAL TUKIN 2020-2024

A
Admin Kampuspers 11 September 2026, 14:28 WIB
3 min baca 2 views
22 DOSEN ASN ADAKSI GUGAT MENDIKTI SAINTEK KE PTUN SOAL TUKIN 2020-2024
"Sebanyak 22 dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) resmi menggugat Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penunggakan pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) periode 2020 hingga 2024. Perkara yang teregister dengan Nomor 263/G/TF/2026/PTUN.JKT tersebut kini telah memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara setelah memenuhi seluruh persyaratan formil. Para penggugat menilai adanya pengabaian administratif oleh Mendikti Saintek dalam mengajukan kebutuhan anggaran ke Menteri Keuangan, padahal hak Tukin dosen ASN telah diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2016 jo Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020 dan tidak hilang meski diterbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2025. Melalui gugatan hukum ini, para dosen meminta pengadilan menilai secara yuridis kewajiban administratif pemerintah agar hak keuangan yang menjadi hak mereka dapat direalisasikan sesuai ketentuan perundang-undangan."

KAMPUSPERS (11/09/2026) Sebanyak 22 dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menggugat Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan yang dilayangkan terkait tunjangan kinerja (Tukin) dosen ASN yang belum dibayarkan mulai dari tahun 2020 hingga 2024. "Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 263/G/TF/2026/PTUN.JKT dan sebelumnya telah melalui tahapan Pemeriksaan Persiapan.

Setelah memenuhi persyaratan formil, perkara kini dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara," kata Ketua Umun ADAKSI Anggun Gunawan melalui keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).

Anggun menjelaskan, pada prinsipnya para penggugat, termasuk penggugat II intervensi, mendalilkan bahwa terdapat tindakan faktual berupa pengabaian (omission) dan/atau tidak dilaksanakannya kewajiban administrasi pemerintahan oleh Mendikti.

Pengabaian tersebut, menurut para penggugat, berkaitan dengan sejumlah tahapan administratif yang diperlukan untuk merealisasikan hak Tukin, termasuk pengajuan kebutuhan anggaran kepada Menteri Keuangan serta proses administratif lanjutan untuk memungkinkan pembayaran kepada dosen ASN.

Salah satu penggugat yakni Fatimah, yang juga merupakan dosen di Politeknik Negeri Tanah Laut mengatakan, gugatan tersebut merupakan langkah hukum setelah berbagai upaya advokasi untuk memperjuangkan hak dosen ASN belum menghasilkan penyelesaian.

“Hak tunjangan kinerja dosen ASN diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020," ujar Fatimah.

"Dalam kedua peraturan tersebut, dosen ASN tidak dikecualikan sebagai penerima tunjangan kinerja. Hak tersebut tetap berlaku hingga ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, yang mengatur mekanisme tunjangan kinerja terhitung sejak 1 Januari 2025. Dengan demikian, hak Tukin untuk periode 2020 sampai dengan 2024 tidak hilang dan harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pada periode tersebut," lanjutnya.

Menurut Fatimah, tidak dibayarkannya Tukin selama periode tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi telah menimbulkan konsekuensi berupa kewajiban keuangan pemerintah yang harus diselesaikan berdasarkan hukum.

Meski demikian, para dosen melayangkan gugatan tidak untuk meminta pengadilan mengambil alih kewenangan pemerintah dalam mengelola keuangan negara atau menentukan besaran anggaran.

Melainkan agar pengadilan menilai secara yuridis bahwa Mendikti telah melaksanakan kewajiban administratif yang menjadi kewenangannya untuk merealisasikan hak Tukin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Serta meminta pengadilan memastikan kewajiban administratif yang memang menjadi kewenangan pemerintah dilaksanakan sesuai hukum.

Berlanjutnya perkara ke pemeriksaan pokok, maka acara persidangan kini akan memasuki tahap pembacaan Jawaban Tergugat yang akan diagendakan pada tanggal 16 September 2026.

Perkara Nomor 263/G/TF/2026/PTUN.JKT diharapkan menjadi pembuktian secara yuridis terhadap kewajiban administratif Pemerintah yang tidak dilaksanakan dalam proses pemenuhan Tukin dosen ASN untuk periode 2020–2024.

Komentar Pembaca (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!