TANGGAPI 8.000 WNI LEPAS STATUS, PRABOWO MINTA DPR IZINKAN KEWARGANEGARAAN GANDA UNTUK TALENTA KHUSUS
Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan kebijakan agar Indonesia mengizinkan dwi kewarganegaraan secara terbatas bagi talenta-talenta unggul tertentu yang dibutuhkan bangsa. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Jumat (14/8/2026) ini merespons tingginya mobilitas global serta data Kementerian Hukum yang mencatat sekitar 8.000 permohonan pelepasan status WNI dalam lima tahun terakhir. Langkah tersebut mencerminkan tren global, di mana sekitar 123 negara di dunia seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, Prancis, Jerman, Selandia Baru, dan Dominika telah menerapkan sistem kewarganegaraan ganda (dual citizenship) bagi warganya.