KAMPUS PERS
KAMPUSPERS Jurnalistik Independen & Terpercaya

TANGGAPI 8.000 WNI LEPAS STATUS, PRABOWO MINTA DPR IZINKAN KEWARGANEGARAAN GANDA UNTUK TALENTA KHUSUS

A
Admin Kampuspers 29 Agustus 2026, 15:47 WIB
3 min baca 1 views
TANGGAPI 8.000 WNI LEPAS STATUS, PRABOWO MINTA DPR IZINKAN KEWARGANEGARAAN GANDA UNTUK TALENTA KHUSUS
"Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan kebijakan agar Indonesia mengizinkan dwi kewarganegaraan secara terbatas bagi talenta-talenta unggul tertentu yang dibutuhkan bangsa. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Jumat (14/8/2026) ini merespons tingginya mobilitas global serta data Kementerian Hukum yang mencatat sekitar 8.000 permohonan pelepasan status WNI dalam lima tahun terakhir. Langkah tersebut mencerminkan tren global, di mana sekitar 123 negara di dunia seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, Prancis, Jerman, Selandia Baru, dan Dominika telah menerapkan sistem kewarganegaraan ganda (dual citizenship) bagi warganya."

KAMPUSPERS (29/08/2026) - JAKARTA — Wacana kewarganegaraan ganda kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan kebijakan agar Warga Negara Indonesia (WNI) tertentu dapat memiliki dua kewarganegaraan.

Prabowo menyampaikan usulan tersebut saat Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun 2026–2027 di Jakarta, Jumat (14/08/2026). Ia mengusulkan agar dwi kewarganegaraan diberikan secara terbatas kepada talenta tertentu yang dibutuhkan Indonesia.

“Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ujar Prabowo saat Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun 2026–2027 di Jakarta, Jumat (14/08/2026), dilansir dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Peluang tersebut nantinya ditujukan bagi talenta tanah air yang dinilai memiliki kemampuan istimewa dan dapat berkontribusi pada kepentingan negara.

Selama ini, Indonesia belum menerapkan kebijakan yang memperbolehkan warganya memiliki dua kewarganegaraan. Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat sekitar 8.000 permohonan untuk melepas status WNI dalam lima tahun terakhir.

Di tengah mobilitas global yang semakin tinggi, seseorang dapat memiliki lebih dari satu kewarganegaraan. Kebijakan tersebut dikenal sebagai dual citizenship dan telah diterapkan di sejumlah negara.

Sekitar 123 negara di dunia yang memperbolehkan warganya memegang kewarganegaraan ganda. Berikut tujuh di antaranya.

1. Amerika Serikat

Amerika Serikat termasuk negara yang mengizinkan warganya memiliki kewarganegaraan dari negara lain. Negara tersebut juga menerapkan birthright citizenship, yakni kewarganegaraan yang diperoleh seseorang berdasarkan tempat kelahirannya.

Anak yang lahir di wilayah Amerika Serikat otomatis memperoleh kewarganegaraan AS, terlepas dari kewarganegaraan orang tuanya.

2. Inggris

Inggris juga termasuk negara yang mengizinkan dual citizenship. Warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Inggris pada umumnya tidak diwajibkan melepaskan kewarganegaraan sebelumnya apabila negara asalnya juga mengizinkan.

Terdapat sejumlah jalur untuk memperoleh kewarganegaraan Inggris, antara lain naturalisasi dan pernikahan. Inggris juga menerapkan kewarganegaraan ganda berdasarkan garis keturunan selama memenuhi ketentuan negara.

3. Australia

Australia, yang secara geografis berada relatif dekat dengan Indonesia, juga mengakui kewarganegaraan ganda.

Status tersebut dapat diperoleh melalui berbagai jalur, termasuk kelahiran dan naturalisasi, dengan tetap memperhatikan aturan negara lainnya.

4. Prancis

Prancis menjadi salah satu negara Eropa yang memberikan ruang bagi warganya untuk memegang lebih dari satu kewarganegaraan.

Seseorang yang memperoleh kewarganegaraan lain tidak harus kehilangan statusnya sebagai warga negara Prancis selama aturan memperbolehkannya.

5. Jerman

Jerman belum lama ini bergabung dalam daftar negara yang mengizinkan dual citizenship.

Melalui aturan yang berlaku sejak 27 Juni 2024, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan Jerman dengan tetap mempertahankan kewarganegaraan sebelumnya.

6. Selandia Baru

Selandia Baru termasuk negara yang mengizinkan kewarganegaraan ganda selama negara lainnya juga memperbolehkannya.

Negara tersebut bahkan membuka peluang bagi warganya untuk memiliki kewarganegaraan lebih dari dua dalam kondisi tertentu.

Namun, Selandia Baru kini tidak termasuk negara yang menerapkan birthright citizenship. Salah satu orang tua anak yang lahir di negara ini harus merupakan warga negara Selandia Baru agar anak tersebut otomatis memperoleh kewarganegaraan Selandia Baru.

7. Dominika

Dominika juga memperbolehkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda.

Negara tersebut memiliki program Caribbean Citizenship by Investment yang memungkinkan seseorang memperoleh kewarganegaraan dengan memberikan kontribusi perekonomian pada negara-negara di Karibia.

Usulan dwi kewarganegaraan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto tersebut secara khusus diarahkan bagi talenta tertentu yang dibutuhkan bangsa Indonesia.

Wacana tersebut muncul ketika mobilitas masyarakat antarnegara semakin tinggi, sementara Indonesia hingga kini belum memperbolehkan warganya memiliki dua kewarganegaraan.

Data Kementerian Hukum menunjukkan sekitar 8.000 permohonan pelepasan status WNI tercatat dalam lima tahun terakhir.

Tag:
Bagikan:

Komentar Pembaca (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!