UPI PERKETAT PENCEGAHAN PERUNDUNGAN DI KAMPUS DAN LAB SCHOOL, SANKSI TERBERAT SIAP ANCAM PELANGGAR
KAMPUSPERS (16/10/2026) - Universias Pendidikan Indonesia (UPI) memperkuat pencegahan terjadinya perundungan di lingkungan kampus perguruan tinggi dan sekolah laboratorium yang dinaungi. Sanksi juga telah disiapkan apabila terjadi kasus.
Rektor UPI, Prof. H. Dr. Didi Sukyadi, M.A., mengatakan telah meminta pimpinan di universitas, mulai dari program studi hingga fakultas untuk terus memantau potensi terjadinya perundungan.
Ia menilai pencegahan perlu dilakukan agar lingkungan pendidikan tetap aman bagi peserta didik dan mahasiswa. "Baik perundungan di sekolah, di sini kita ada lab school maupun di tingkat universitas.
Kita memberikan perintah kepada pimpinan dari mulai prodi sampai dengan fakultas untuk senantiasa memantau hal ini, jangan sampai terjadi di UPI,” ujar Didi di sela Wisuda Gelombang IV UPI Tahun 2026 di Gedung Gymnasium UPI, Bandung, Selasa (13/10/2026), dilansir situs UPI, Jumat (16/10/2026).
Perundungan bentuknya tidak hanya berupa kekerasan fisik Didi mengingatkan bahwa perundungan bentuknya tidak hanya berupa kekerasan fisik. Tindakan verbal maupun melalui ruang digital pun dapat tergolong perundungan. Maka itu, mahasiswa perlu diingatkan untuk menjauhi tindakan perpeloncoan dan merendahkan orang lain. Dampak perundungan juga dapat mengganggu kondisi psikologis korban. Selain pencegahan, UPI juga mengatur skema penanganan.
“Kalau ada terjadi hal-hal yang seperti itu tentu kita akan melakukan langkah-langkah, baik langkah-langkah pencegahan maupun langkah-langkah penindakan,” kata Didi.
Secara kelembagaan UPI memiliki komisi disiplin untuk menangani kasus perundungan di kalangan mahasiswa. Lalu komisi etik bagi dosen dan tenaga kependidikan. Sang Rektor menyatakan, tindangan perundungan yang terjadi di lingkungan UPI dapat dikenai sanksi melalui perangkat dan ketentuan yang tersedia di institusi.
Sanksi beratnya berupa dikeluarkan dari kampus. Menurut UPI, keterlibatan pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman.
Pemantauan, edukasi, dan penanganan sesuai prosedur diharapkan dapat mencegah perundungan sekaligus memastikan keberlangsungan proses pendidikan. Sedangkan untuk penanganan kasus di sekolah laboratorium akan mengikuti mekanisme yang berlaku dengan melibatkan para unsur terkait.
Satu pelaku berujung dikeluarkan dari status kemahasiswaan. Lalu satu pelaku kena sanksi skorsing selama dua semester dan dua pelaku lainnya mendapat sanksi etik.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!