REVISI UU SISDIKNAS AKAN ATUR KHUSUS PENCEGAHAN KEKERASAN DI SELURUH SATUAN PENDIDIKAN UNTUK ATASI SITUASI DARURAT
KAMPUSPERS (15/10/2026) JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas akan mengatur tentang pencegahan kekerasan di seluruh satuan pendidikan. Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, pihaknya telah mencantumkan poin khusus tentang pasal yang menyangkut tindak kekerasan.
"Terkait dengan bab kekerasan itu poin penting yang menjadi salah satu pasal di dalam revisi UU Sisdiknas," kata Lalu Hadrian, Kamis (15/10/2026).
Ia menilai pencegahan kekerasan tidak bisa hanya mengandalkan peraturan menteri maupun keputusan menteri. Hal ini perlu diakomodasi melalui undang-undang.
"Karena situasinya sudah sangat darurat, maka dari itu kami memasukkan poin tersebut di dalam aturan tertinggi," ujarnya.
Poin yang ada di dalam revisi UU Sisdiknas bisa diterjemahkan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah dan kemudian dilanjutkan dengan penerbitan peraturan menteri (permen) maupun keputusan menteri (kepmen). Mekanisme pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah juga dapat lebih diimplementasikan ke setiap daerah.
"Apakah nanti turun di masing-masing daerah dibuat peraturan daerah (perda) atau cukup di bawah kementerian terkait," ujarnya.
DPR menargetkan pembahasan revisi UU Sisdiknas selesai pada Juli 2027. Sementara itu, Lalu menyampaikan, upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan tidak cukup hanya mengandalkan regulasi dari pemerintah pusat, tetapi harus ada langkah bersama.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah daerah agar memperkuat pola antisipasi terhadap potensi terjadinya kekerasan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!