KAMPUS PERS
KAMPUSPERS Jurnalistik Independen & Terpercaya

PAKAR PENDIDIKAN KRITIK TKA SISWA KARENA TERKESAN DIWAJIBKAN DAN MINTA PEMERINTAH FOKUS BENAHI STANDAR GURU

A
Admin Kampuspers 16 Oktober 2026, 13:37 WIB
3 min baca 1 views
PAKAR PENDIDIKAN KRITIK TKA SISWA KARENA TERKESAN DIWAJIBKAN DAN MINTA PEMERINTAH FOKUS BENAHI STANDAR GURU
"Pakar Pendidikan Itje Chodidjah mengkritik pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dinilainya terkesan semakin didorong menjadi wajib bagi siswa tingkat akhir, padahal esensi TKA awal mulanya hanyalah sebagai alat pemetaan kemampuan akademik tanpa paksaan. Itje menegaskan bahwa pemerintah tidak seharusnya menstandarkan kemampuan siswa sebagai produk akhir pembelajaran, melainkan harus memprioritaskan pemerataan dan pembenahan delapan standar nasional pendidikan lainnya, seperti kualitas guru, pengelolaan sekolah, hingga keadilan alokasi anggaran (equity), khususnya bagi sekolah-sekolah di daerah pinggiran. Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat pendaftar TKA 2026 meningkat hampir 10 persen mencapai 3,8 juta siswa, sembari menegaskan kembali bahwa TKA tidak bersifat wajib dan keputusan tidak mengikuti TKA tidak akan memengaruhi kelulusan siswa."

KAMPUSPERS (16/10/2026) Pakar Pendidikan Itje Chodidjah menyoroti pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang ia nilai semakin terkesan wajib diikuti siswa tingkat akhir. Padahal, menurut Itje, anak-anak tidak boleh distandarkan, tetapi seharusnya yang distandarkan adalah hal lain terkait perkembangan pendidikan.

"Hasrat untuk menstandarkan pendidikan melalui hasil yang dilakukan oleh siswa kayaknya terlalu tinggi. Yang tadinya TKA, tes kemampuan akademik itu hanya sebagai alat pemetaan yang tidak diwajibkan, sekarang seperti didorong-dorong untuk diwajibkan, untuk menstandarkan anak".

Lebih baik mengurus standar guru, Itje meningatkan pemerintah jangan hanya melihat menstandarkan anak seolah-olah itu merupakan produk dari proses pembelajaran yang sudah standarnya tetapi ternyata tidak. Kata Itje, harusnya dibanding menstandarkan anak, pemerintah lebih baik mengurus standar guru, standar pengelolaannya sekolah, hingga standar penganggarannya.

"Orang bos aja bergantung pada jumlahnya anak, bagaimana dengan sekolah-sekolah di pinggiran yang jumlah anaknya di bawah 100, apakah itu standar? Apakah lantas kemudian kalau nilainya anak-anak tidak bagus itu kesalahan anak-anak? Yang harus dipikirkan ketika mau menstandarkan, jangan hanya anaknya yang distandarkan," ujarnya.

Oleh karena itu, Itje mengingatkan, agar pemerintah meratakan delapan standar pendidikan nasional itu diratakan dulu, "Rata bukan berarti sama. Equity adalah penting, bagaimana kita membangun sekolah-sekolah yang membutuhkan pertolongan lebih banyak. Dan ini yang menjadi kerepotan di bawah," jelas Itje.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Kebijakan dan Pengembangan Mutu Pendidikan (BKPDM) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Toni Toharudin mengatakan, jumlah pendaftar TKA jenjang SMA sederajat 2026 mengalami peningkatan.

"Tahun ini jumlah calon pendaftar TKA meningkat hampir 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya," kata Toni melalui keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).

Adapun dari jumlah 4,2 juta pendaftar tersebut, sebanyak 3.863.957 atau 3,8 juta siswa telah melengkapi proses pendaftaran. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan TKA Tahun 2025 yang mencatat 3.518.167 siswa, dengan kenaikan sebanyak 345.790 siswa atau 9,8 persen.

Jumlah pendaftar dengan data lengkap masih berpotensi bertambah setelah proses penyelesaian data residu dilakukan.

TKA tidak wajib diikuti siswa Kemendikdasmen menegaskan, TKA tidak wajib diikuti siswa yang merasa siap saja yang mengikuti, sementara yang tidak siap tidak perlu merasa tertekan. Kewajiban atau tidaknya mengikuti tes merupakan bagian dari hak individu. Siswa berhak menentukan pilihannya dalam pendidikan.

Tidak ada konsekuensi apabila siswa tidak ikut TKA dan murid tetap dapat lulus dari satuan pendidikan meski tidak ikut TKA. Namun hasil TKA sebagai hasil tes terstandar yang menunjukkan capaian akademik dapat digunakan sebagai salah satu syarat atau pertimbangan untuk seleksi penerimaan murid baru ke jenjang pendidikan berikutnya atau penerimaan calon mahasiswa baru.

Hasil TKA juga dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk berbagai kepentingan seleksi akademik lainnya. Oleh karena itu perlu dipertimbangkan dengan matang sebelum siswa memutuskan untuk tidak mengikuti TKA.

Komentar Pembaca (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!