KAMPUS PERS
KAMPUSPERS Jurnalistik Independen & Terpercaya

TIGA SERANGKAI (UAD, UMY, UPN) DARURAT PELECEHAN SEKSUAL KAMPUS DI YOGYAKARTA

A
Admin Kampuspers 7 Agustus 2026, 02:53 WIB
5 min baca 10 views
TIGA SERANGKAI (UAD, UMY, UPN) DARURAT PELECEHAN SEKSUAL KAMPUS DI YOGYAKARTA
"Fenomena "Tiga Serangkaian" kampus di Yogyakarta Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), dan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta (UPN) yang darurat pelecehan seksual mencerminkan maraknya penyalahgunaan relasi kuasa akademis yang kerap merugikan mahasiswa. Berulangnya kasus yang melibatkan oknum dosen maupun mahasiswa senior di ketiga perguruan tinggi tersebut memicu desakan publik agar pihak rektorat tidak berhenti pada sanksi administratif sementara seperti penonaktifan, melainkan mengambil tindakan tegas berupa pemecatan permanen, pendampingan pemulihan trauma korban secara berlanjut, serta penyerahan penanganan kasus secara transparan ke jalur hukum pidana."

KAMPUSPERS (07/08/2026) Maraknya kasus pelecehan seksual di berbagai lembaga pendidikan menunjukkan bahwa penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui penambahan regulasi atau pemberian sanksi. Diperlukan perubahan yang lebih mendasar melalui pembangunan ekosistem pendidikan yang aman, bermartabat, serta mampu melindungi seluruh warga kampus maupun satuan pendidikan. Pelecehan seksual merupakan suatu fenomena yang disadari oleh tingkah laku manusia melalui interaksi sosial yang menyimpang dari nilai, norma (seperti, norma kesusilaan, kesopanan) serta aturan-aturan hukum yang ada. Pelecehan seksual sebagai rayuan seksual yang tidak dikehendaki penerimanya, dimana rayuan tersebut muncul dalam beragam bentuk baik yang halus, kasar, dan terbuka. Kejahatan seksual sedang berpolemik di Yogyakarta, kampus yang seharusnya menjadi tempat mengasah kemampuan akademis, bukan lagi ruang belajar yang aman dari pelaku pelecehan seksual. Mirisnya pelecehan seksual dilakukan dari oknum mahasiswa hingga dosen. Pada tahun ini, terungkap fakta pelecehan seksual dari 3 (tiga) kampus secara sekaligus di Kota Pelajar tersebut antara lain :

1. Universitas Ahmad Dahlan (UAD)

UAD Yogyakarta resmi menerapkan kebijakan zero tolerance dengan menjatuhkan sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap (drop out) terhadap seorang mahasiswa berinisial ACR pada Juli 2026. Keputusan tegas yang tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 151 Tahun 2026 ini diambil setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UAD melakukan investigasi internal dan membuktikan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terhadap dua rekan mahasiswi berinisial FM dan ASM. Kasus pelanggaran etik dan hukum tersebut terjadi di lokasi pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN), di mana pelaku memanfaatkan situasi kegiatan akademik institusi untuk melancarkan aksinya terhadap para korban. Melalui penegakan sanksi pencabutan seluruh hak kemahasiswaan ACR secara permanen, birokrasi UAD berupaya memberikan efek jera sekaligus menegaskan komitmen proteksi institusional guna menjamin ruang aman yang bersih dari segala bentuk kekerasan asusila maupun perundungan di lingkungan perguruan tinggi.

2. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)

Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen Program Studi Farmasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menjadi sorotan publik setelah percakapan WhatsApp yang diduga berisi pesan tidak senonoh tular (viral) di media sosial. Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UMY, King Faisal Sulaiman, mengatakan bahwa dugaan pelecehan seksual itu sebenarnya telah terjadi sejak 2023. Saat itu, persoalan sempat diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak berlanjut ke proses penanganan yang lebih luas.

Pihak kampus menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku melalui Satgas PPKPT. Hingga kini, investigasi masih berjalan dan UMY memastikan seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Ketua Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY, Sari Murti Widiyastuti, menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak hanya dipengaruhi oleh tindakan pelaku, melainkan juga oleh berbagai faktor yang membuat korban sulit mengungkapkan apa yang dialaminya.

3. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (UPN V Yk)

Kasus kekerasan seksual diduga dilakukan oleh enam orang dosen UPN ”Veteran” Yogyakarta serta satu dosen luar biasa yang mengajar di kampus tersebut.merujuk pada Permendikbud Ristek No 55 tahun 2024 dan PP No. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, penjatuhan sanksinya ada pada tingkat kementerian. Yang bersangkutan kini terancam pemecatan dari status PNS. Ketua Satgas PPKPT UPN 'Veteran' Yogyakarta, Dr. Iva Rachmawati, M.Si., menjelaskan bahwa Satgas PPKPT telah menindaklanjuti laporan yang masuk sejak Selasa, 19 Mei 2026. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, Satgas PPKPT telah memeriksa lima terlapor, 10 korban, serta 13 saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dikutip dari keterangan resmi UPN Veteran Jogja, lima terlapor terbukti melakukan pelecehan verbal berupa penyampaian ucapan bernuansa seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024. Lima terlapor tersebut dijatuhi sanksi sedang dengan bentuk hukuman beragam sesuai dengan tindakannya.

Empat terlapor diberikan sanksi berupa penonaktifan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun sejak keputusan ditetapkan. Selain itu, keempatnya juga diwajibkan mengikuti konseling psikologi dengan psikolog yang ditunjuk oleh universitas, dengan pembiayaan dibebankan kepada pelaku. Sedangkan satu dosen yang lain dijatuhi sanksi dinonaktifkan dari kegiatan Tridharma selama satu tahun terhitung sejak keputusan ditetapkan.

Relasi kuasa yang timpang, stigma terhadap korban, hingga budaya menyalahkan korban (victim blaming) masih menjadi tantangan besar dalam penanganan pelecehan seksual. Kasus kejahatan seksual di berbagai lembaga pendidikan menunjukkan bahwa penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui penambahan regulasi atau pemberian sanksi. Diperlukan perubahan yang lebih mendasar melalui pembangunan ekosistem pendidikan yang aman, bermartabat, serta mampu melindungi seluruh warga kampus maupun satuan pendidikan.

Sanksi penonaktifan sementara terhadap oknum dosen pelaku pelecehan seksual dinilai tidak cukup karena status tersebut hanyalah langkah administratif pendek selama proses penyidikan, bukan bentuk hukuman final yang mampu memberikan efek jera. Dosen memegang otoritas akademis yang sangat besar atas nilai dan masa depan mahasiswa; membiarkan pelaku tetap memiliki ikatan dengan kampus hanya akan melestarikan penyalahgunaan relasi kuasa, memicu risiko pengulangan perbuatan (residivisme), serta menciptakan lingkungan belajar yang traumatik dan tidak aman bagi korban.

Secara regulasi dan hukum, kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi menuntut tindakan tegas berupa sanksi berat, seperti pemecatan secara tidak hormat (pemberhentian tetap) serta pencabutan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) sesuai amanat aturan kementerian. Lebih dari sekadar penyelesaian etik internal kampus, perbuatan tersebut merupakan bentuk tindak pidana yang diatur dalam UU TPKS, sehingga prosesnya wajib dilanjutkan ke jalur hukum pidana untuk menjamin keadilan yang berpihak sepenuhnya pada korban.

Komentar Pembaca (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!