PEMERINTAH RESPON DUGAAN DATA ANAK DICATUT DI DAPODIK
KAMPUSPERSJAKARTA (08/08/2026) Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelidiki dugaan penyalahgunaan data peserta didik dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik ) setelah riuh orang tua mengeluh di media sosial yang menemukan anak mereka terdaftar di satuan pendidikan tanpa sepengetahuan keluarga. Pencatutan ini diduga dilakukan demi memperoleh dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Dapodik ialah sistem pendataan pendidikan nasional yang digunakan pemerintah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga pengambilan kebijakan pendidikan. Menurut Kemendikdasmen, pengelolaan sistem tersebut harus memenuhi prinsip keamanan, kerahasiaan, dan pelindungan data pribadi sesuai peraturan perundang-undangan.
Gogot Suharwoto selaku Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, dan Informal Kemendikdasmen , mengatakan kementerian tengah melakukan verifikasi untuk memastikan fakta, kronologi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan tersebut.
Menurut Gogot, "Penemuan penyalahgunaan akses maupun pelanggaran tata kelola Dapodik, Kemendikdasmen akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian juga membuka kemungkinan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait serta aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran", tuturnya.
"Saat ini kami tengah melakukan verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar. Proses ini penting untuk memastikan fakta, kronologi, serta pihak-pihak yang terlibat sehingga langkah yang diambil didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif," tegas Gogot dalam keterangan resmi, pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Kasus dugaan pencatutan data anak mencuat setelah sejumlah orang tua membagikan pengalaman mereka di media sosial Threads. Salah satunya diunggah akun @nadyxxxx. Pemilik akun mengaku terkejut setelah mengecek Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) anaknya yang baru berusia 3 tahun 9 bulan.
Padahal, menurutnya, anak tersebut belum mencapai usia untuk / pernah bersekolah. Namun, data di laman Kemendikdasmen menunjukkan anaknya telah terdaftar sebagai peserta didik di sebuah PAUD. Ia menduga data anaknya digunakan tanpa izin untuk kepentingan tertentu.
Keluhan serupa disampaikan akun @vanixxxxx. Berbeda dengan kasus sebelumnya, ia mendapati anaknya masih tercatat sebagai siswa aktif di sekolah lama meski telah pindah ke sekolah baru.
Sementara itu, akun @serlixxxxx mengaku memperoleh penjelasan bahwa data anaknya digunakan oleh kader posyandu untuk didaftarkan ke Dapodik milik sebuah sekolah.
Menanggapi kasus tersebut, Gogot menegaskan secara prosedural, penginputan data peserta didik ke dalam Dapodik hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan melalui akun resmi yang berwenang. Penginputan data juga harus didasarkan pada dokumen serta proses administrasi penerimaan peserta didik sesuai ketentuan.
Kemendikdasmen memastikan akan mengambil tindakan apabila hasil penelusuran menemukan penyalahgunaan akses, penggunaan data pribadi yang tidak sesuai ketentuan, maupun pelanggaran tata kelola Dapodik. Selain melakukan penelusuran, kementerian mengimbau masyarakat agar tidak memberikan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), alamat, nomor telepon, maupun dokumen kependudukan kepada pihak yang tidak berwenang atau melalui kanal yang tidak resmi.
Kemendikdasmen juga meminta orang tua mengecek status data peserta didik melalui laman NISN. Jika menemukan ketidaksesuaian, masyarakat diminta segera melapor kepada satuan pendidikan atau dinas pendidikan setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Pencatutan data anak dalam sistem Dapodik demi memanipulasi dana BOSP merupakan wujud nyata bobroknya tata kelola dan lemahnya sistem keamanan data pribadi di lingkungan Kemendikdasmen. Kasus membuktikan bahwa Dapodik yang diklaim sebagai basis pendataan nasional justru sangat rentan disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab, bahkan hingga melibatkan jaringan di tingkat bawah seperti kader posyandu dan pengelola sekolah. Keterkejutan para orang tua yang menemukan anak balitanya tiba-tiba terdaftar di satuan pendidikan tanpa izin menjadi tamparan keras yang membongkar minimnya integrasi serta verifikasi data di lapangan.
Langkah kementerian yang baru bergerak melakukan penelusuran setelah kasus ini viral di media sosial juga menunjukkan sikap reaktif dan lemahnya pengawasan internal. Janji tindak tegas dan verifikasi formalitas tidak akan ada artinya jika celah sistemik yang membiarkan data anak di bawah umur "ditembak" masuk ke PAUD demi mengincar dana bantuan pemerintah tidak segera dibenahi secara total. Kemendikdasmen bersama aparat penegak hukum tidak boleh hanya berhenti pada retorika pemeriksaan, melainkan harus menyeret seluruh oknum penyalah guna data dan pemalsu dokumen ke ranah pidana demi menghentikan praktik koruptif yang mengorbankan hak serta privasi anak.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!