KAMPUS PERS
KAMPUSPERS Jurnalistik Independen & Terpercaya

MENDIKDASMEN TEGASKAN EKSTRAKURIKULER KORPS KADET REPUBLIK INDONESIA DI SEKOALAH TIDAK WAJIB DIIKUTI SISWA

A
Admin Kampuspers 22 September 2026, 16:07 WIB
2 min baca 11 views
MENDIKDASMEN TEGASKAN EKSTRAKURIKULER KORPS KADET REPUBLIK INDONESIA DI SEKOALAH TIDAK WAJIB DIIKUTI SISWA
"Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) pada jenjang pendidikan menengah bersifat pilihan dan tidak wajib diikuti oleh siswa. Hal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara, di mana Pramuka tetap menjadi satu-satunya ekstrakurikuler yang diwajibkan di sekolah. Selain kepesertaan yang didasarkan pada minat murid, materi pelaksanaan KKRI diserahkan sepenuhnya kepada fleksibilitas masing-masing sekolah, sehingga siswa dan orang tua diharapkan dapat mempertimbangkan keterlibatan kegiatan ini secara bijak demi menjaga keseimbangan antara pengembangan soft skills dan prestasi akademik."

KAMPUSPERS (22/09/2026) JAKARTA - Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) pada jenjang pendidikan menengah tidak wajib diikuti siswa. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan kegiatan tersebut menjadi pilihan masing-masing siswa.

Abdul Mu'ti mengatakan sekolah menyediakan beragam kegiatan ekstrakurikuler. Dari berbagai kegiatan tersebut, ada yang bersifat wajib dan ada pula yang tidak wajib.

“Ekskul itu kan kami buka sebanyak-banyaknya. Tapi ada yang wajib, ada yang tidak wajib. Ekskul yang wajib hanya pramuka, selain pramuka tidak wajib,” katanya kepada awak media di Gedung DPR, Senin (21/9/2026).

Keberadaan ekstrakurikuler Korps Kadet di sekolah tidak otomatis membuat seluruh siswa harus mengikutinya. Mu'ti menegaskan keputusan untuk mengikuti kegiatan tersebut berada pada siswa.

Pelaksanaan Korps Kadet di Sekolah

Mu'ti menjelaskan ekstrakurikuler Korps Kadet dilaksanakan di sekolah. Mengenai peserta, siswa dapat menentukan sendiri apakah ingin mengikuti kegiatan tersebut atau tidak.

“Ya muridnya, namanya pilihan,” jelasnya.

Selain peserta, materi pelaksanaan ekstrakurikuler juga ditentukan oleh masing-masing sekolah. Dengan demikian, bentuk kegiatan Korps Kadet yang dilaksanakan dapat menyesuaikan penyelenggaraan di sekolah masing-masing.

Ketentuan mengenai penyelenggaraan ekstrakurikuler Korps Kadet tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah.

Keputusan tersebut ditetapkan pada 5 Mei 2026. Dalam ketentuan itu, pedoman pelaksanaan pembinaan kesadaran bela negara melalui ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada jenjang pendidikan menengah ditetapkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan menteri.

Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah memiliki beragam kelebihan serta kekurangan yang patut menjadi pertimbangan bagi siswa dan orang tua. Dari sisi kelebihan, ekstrakurikuler menjadi wadah efektif untuk mengasah soft skills, seperti jiwa kepemimpinan, kemampuan berorganisasi, serta kerja sama tim.

Selain itu, kegiatan ini membantu siswa menyalurkan minat dan bakat di luar bidang akademik, memperluas jaringan pertemanan, serta membangun rasa percaya diri. Namun, di sisi lain, kegiatan ini juga memiliki kekurangan jika tidak dikelola dengan bijak.

Keterlibatan yang berlebihan dalam ekstrakurikuler berisiko memicu masalah manajemen waktu, membuat siswa mengalami kelelahan fisik dan mental, hingga berpotensi menurunkan fokus serta prestasi akademik utama mereka di kelas

Komentar Pembaca (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!