MAHASISWA FEB LAKUKAN KEKERASAN SEKUAL, USU PEMBERHENTIAN TETAP
KAMPUSPERS MEDAN (11/08/2026) Universitas Sumatera Utara (USU) resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap kepada mahasiswa Program Studi S-1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) berinisial CHS. Keputusan tersebut dipublikasikan Rektor USU pada Kamis (30/7), setelah menerima rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) USU.
Dr. Meutia Nauly, S.Psi., M.Si., Psikolog, Ketua Satgas PPK USU menguraikan bahwa rekomendasi tersebut diberikan setelah Satgas PPK menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan atas laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan CHS.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kasus tersebut, Satgas PPK USU merekomendasikan kepada Rektor USU untuk menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa,” ujar Meutia di hadapan media.
Menindaklanjuti arahan Satgas PPK USU, Rektor USU menerbitkan Keputusan Rektor Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 tertanggal 30 Juli 2026 tentang pemberian sanksi administratif tingkat berat terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama CHS, mahasiswa Program Studi S-1 Akuntansi FEB USU.
Dampak diterbitkannya keputusan itu, CHS kehilangan status kemahasiswaan USU serta seluruh hak dan kewajiban akademik maupun non akademik. Melalui siaran pers resmi Satgas PPK USU, Meutia menyebutkan laporan dugaan pelecehan seksual dalam kasus ini pertama kali diterima oleh pihaknya pada 19 Juli 2026. Sejak laporan diterima, Satgas PPK USU langsung mengadakan penyelidikan secara menyeluruh terhadap para pelapor atau korban, saksi, pendamping, pihak terkait, serta dokumen dan alat bukti yang relevan. Dalam proses pemeriksaan ini, Satgas PPK USU menerima delapan laporan yang ditujukan kepada terlapor.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi serta Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 16 Tahun 2025.
Satgas PPK USU menyerahkan hasil beserta rekomendasi kepada Rektor USU pada 22 Juli 2026 yang diperoleh pasca berakhirnya pemeriksaan. Berdasarkan laporan, Satgas PPK USU menyimpulkan bahwa pelaku melakukan tujuh bentuk kekerasan seksual. Bentuk-bentuk tersebut meliputi penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau gender korban, menyampaikan rayuan atau ucapan bernuansa seksual, mengirimkan konten bernuansa seksual, hingga melakukan kontak fisik bernuansa seksual.
Meutia menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen USU dalam menegakkan peraturan, memberikan perlindungan kepada korban, serta menciptakan lingkungan kampus yang aman bagi seluruh sivitas akademika.
“Keputusan ini merupakan bentuk komitmen Universitas Sumatera Utara dalam menegakkan peraturan, memberikan perlindungan kepada korban, serta mewujudkan lingkungan pendidikan tinggi yang aman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” tegasnya.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!