KAMPUS PERS
KAMPUSPERS Jurnalistik Independen & Terpercaya

DUGAAN KEKERASAN SEKSUAL, UIN WALISONGO BEBASTUGASKAN OKNUM DOSEN DAN SERAHKAN SANKSI KE KEMENAG

A
Admin Kampuspers 22 September 2026, 12:13 WIB
3 min baca 8 views
DUGAAN KEKERASAN SEKSUAL, UIN WALISONGO BEBASTUGASKAN OKNUM DOSEN DAN SERAHKAN SANKSI KE KEMENAG
"Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang membebastugaskan seorang oknum dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang mencuat dan viral di media sosial. Langkah tegas ini diambil setelah tim gabungan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) serta Satgas PPKS melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan percakapan vulgar yang dikirimkan terduga pelaku kepada mahasiswinya. Karena kewenangan sanksi disiplin PNS berada di tingkat pusat, Rektor UIN Walisongo telah bersurat secara resmi kepada Kementerian Agama (Kemenag) RI, yang kini ditindaklanjuti oleh tim auditor Inspektorat Jenderal Kemenag untuk penetapan sanksi resmi, sementara pihak kampus berkomitmen terus mengawal proses tersebut secara transparan dan akuntabel."

KAMPUSPERS (22/09/2026) SEMARANG - Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang mengambil langkah tegas terkait penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen di lingkungan kampusnya.

Terduga pelaku kini telah dibebastugaskan dari seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi, sementara proses penjatuhan sanksi diserahkan ke Kementerian Agama (Kemenag) Pusat.

Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo Semarang Kurnia Muhajarah menyampaikan bahwa pembebasan tugas tersebut berlaku untuk seluruh kegiatan pengajaran, penelitian, hingga pengabdian masyarakat.

"Sejak kasus dugaan tersebut mencuat, UIN Walisongo Semarang telah mengambil tindakan tegas dengan membebaskan terduga pelaku dari seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi," kata Kurnia dalam keterangan resminya, Jumat (18/9/2026).

Kurnia menjelaskan, penanganan kasus ini telah melalui serangkaian prosedur formal internal sejak pertama kali mencuat dalam konferensi pers pada 8 Mei 2026.

Hasil penyelidikan awal oleh tim gabungan PSGA dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) kemudian diserahkan kepada Rektor UIN Walisongo pada 10 Juni 2026.

Mengingat status terduga pelaku merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kewenangan penjatuhan sanksi disiplin berada di bawah Kementerian Agama RI. Rektor UIN Walisongo lantas bersurat secara resmi ke Kemenag Pusat untuk pemrosesan sanksi lebih lanjut.

Menindaklanjuti permohonan kampus, Biro SDM Kemenag merekomendasikan penerjunan tim auditor dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag. Tim pemeriksaan resmi dibentuk pada 26 Agustus 2026 untuk melakukan pemeriksaan sesuai regulasi PNS yang berlaku.

Pihak UIN Walisongo memastikan akan terus mengawal penanganan kasus ini secara transparan dan akuntabel hingga sanksi resmi diterbitkan dari pusat.

"Hingga saat ini, proses pemberian sanksi masih berjalan di Kementerian Agama Pusat, dan UIN Walisongo Semarang berkomitmen untuk mengawal serta menghormati seluruh proses yang sedang berlangsung sampai sanksi secara resmi diberikan kepada Terduga Pelaku Kekerasan Seksual," tegas Kurnia.

Sebelumnya, dugaan kasus pelecehan seksual mengguncang lingkungan Universitas Islam Negeri Walisongo setelah beredar tangkapan layar percakapan bernada cabul yang diduga dikirim seorang dosen kepada mahasiswinya.

Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial usai akun Instagram @pesan_uinws mengunggah aduan terkait perilaku tidak pantas yang disebut-sebut telah meresahkan mahasiswa di kampus tersebut. Dalam unggahan itu, akun tersebut turut menampilkan tangkapan layar percakapan yang berisi kalimat bernada vulgar dan diduga dikirim oleh oknum dosen kepada korban.

"Ki bapak bergitar kok suwi-suwi meresahkan to, tulung ditindaklanjut bolo. Sudah banyak korban yang speak up melalui 'dm' mimin," tulis akun tersebut dalam keterangannya, dikutip Kamis (7/5/2026) malam.

Unggahan tersebut langsung menuai reaksi luas dari warganet. Banyak pihak mendesak kampus untuk segera mengambil langkah tegas dan mengusut dugaan pelecehan seksual tersebut secara transparan.

Sejumlah mahasiswa juga menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap keamanan dan kenyamanan lingkungan akademik apabila dugaan tindakan serupa benar terjadi dan tidak segera ditindaklanjuti.

Komentar Pembaca (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!