DUGAAN KEKERASAN SEKSUAL, UIN WALISONGO BEBASTUGASKAN OKNUM DOSEN DAN SERAHKAN SANKSI KE KEMENAG
Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang membebastugaskan seorang oknum dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang mencuat dan viral di media sosial. Langkah tegas ini diambil setelah tim gabungan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) serta Satgas PPKS melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan percakapan vulgar yang dikirimkan terduga pelaku kepada mahasiswinya. Karena kewenangan sanksi disiplin PNS berada di tingkat pusat, Rektor UIN Walisongo telah bersurat secara resmi kepada Kementerian Agama (Kemenag) RI, yang kini ditindaklanjuti oleh tim auditor Inspektorat Jenderal Kemenag untuk penetapan sanksi resmi, sementara pihak kampus berkomitmen terus mengawal proses tersebut secara transparan dan akuntabel.