KAMPUS PERS
KAMPUSPERS Jurnalistik Independen & Terpercaya

DINAS PENDIDIKAN KALIMANTAN TENGAH PASTIKAN PEMBELAJARAN JARAK JAUH TETAP BERLAKU BAGI SEKOLAH DI WILAYAH TERDAMPAK KABUT ASPAP KARHUTLA

A
Admin Kampuspers 13 Oktober 2026, 10:04 WIB
2 min baca 6 views
DINAS PENDIDIKAN KALIMANTAN TENGAH PASTIKAN PEMBELAJARAN JARAK JAUH TETAP BERLAKU BAGI SEKOLAH DI WILAYAH TERDAMPAK KABUT ASPAP KARHUTLA
"Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di wilayah terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan yang terintegrasi dengan indikator kualitas udara guna melindungi kesehatan para siswa, dengan pelaksanaan yang dievaluasi setiap tiga hari dan mengacu pada surat edaran Gubernur serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah."

KAMPUSPERS (13/10/2026) Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah (Disdik Kalteng) memastikan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih berlangsung. Kebijakan ini diterapkan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan siswa dari paparan kabut asap.

Kepala Disdik Kalteng Muhammad Reza Prabowo mengatakan, pelaksanaan PJJ masih mengacu pada surat edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah.

“Ya, PJJ itu masih berlangsung. Kita masih melaksanakan surat edaran Menteri Pendidikan terkait dengan kondisi karhutla, dan kita masih melaksanakan surat edaran dari Bapak Gubernur terkait dengan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh,” ujar Reza saat diwawancarai awak media di Kantor Gubernur Kalteng, Minggu (11/10/2026) malam.

Dalam rangka menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi kualitas udara di setiap wilayah, Disdik Kalteng mengintegrasikan indikator pemantauan kualitas udara dengan masing-masing sekolah.

“Jadi, setiap sekolah sekarang sudah terhubung dengan indikator kualitas udara. Sehingga nanti di setiap sekolah sudah terlihat itu, dia kategori udaranya baik atau buruk,” jelasnya.

Menurut Reza, hasil pemantauan kualitas udara tersebut menjadi acuan bagi sekolah dalam menentukan metode pembelajaran yang sesuai dengan kondisi lingkungan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai memberlakukan PJJ bagi satuan pendidikan SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) di wilayah terdampak kabut asap sejak 31 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan. Surat edaran itu ditandatangani Gubernur Agustiar Sabran pada 31 Agustus 2026.

Udara Tidak Sehat

Penerapan PJJ didasarkan pada kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah yang berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) telah masuk kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.

Dalam ketentuan tersebut, pembelajaran daring dimulai pukul 08.00 WIB dengan durasi 30 menit untuk setiap jam pelajaran. Bagi siswa SMK, kegiatan praktik mata pelajaran kejuruan sementara dialihkan menjadi pembelajaran teori. Sementara itu, metode pembelajaran bagi siswa SKh disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik, baik secara daring maupun luring.

Sekolah juga diminta mengimbau orang tua atau wali murid untuk mengawasi anak selama belajar di rumah dan memastikan mereka tidak beraktivitas di luar rumah selama kondisi udara belum aman.

Pelaksanaan PJJ dievaluasi setiap tiga hari. Jika kondisi kabut asap membaik dan kualitas udara kembali aman, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dapat dilaksanakan kembali.

Selain itu, kepala sekolah diminta mengawasi pelaksanaan PJJ dan keamanan sarana prasarana sekolah. Perkembangan kondisi kabut asap di lingkungan sekolah juga harus dilaporkan secara berkala melalui platform Kelas Digital Huma Betang.

Komentar Pembaca (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!