KAMPUS PERS
KAMPUSPERS Jurnalistik Independen & Terpercaya

PERCEPAT PEMENUHAN NAKES, GOVERMENT BUKA JALUR RPL BAGI MAHASISWA KESEHATAN TERDAMPAK DROP OUT

A
Admin Kampuspers 29 Agustus 2026, 16:11 WIB
3 min baca 1 views
PERCEPAT PEMENUHAN NAKES, GOVERMENT BUKA JALUR RPL BAGI MAHASISWA KESEHATAN TERDAMPAK DROP OUT
"Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyiapkan kebijakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang akan mulai berlaku pada September 2026 bagi mahasiswa bidang kesehatan yang berstatus drop out atau mengundurkan diri akibat melewati batas masa studi. Melalui mekanisme asesmen individual dan transfer kredit, capaian pembelajaran yang telah diperoleh sebelumnya akan diakui sehingga mahasiswa tidak perlu mengulang pendidikan dari awal, melainkan hanya mengikuti program pembinaan dan penguatan kompetensi yang masih kurang. Ditjen Dikti menegaskan bahwa RPL bukanlah jalan pintas melainkan solusi akademik terukur dan berkeadilan yang wajib dikawal oleh tim asesmen perguruan tinggi demi menjaga mutu lulusan sekaligus mempercepat pemenuhan serta pemerataan tenaga kesehatan di Indonesia."

KAMPUSPERS (29/08/2026) JAKARTA — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyiapkan kebijakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi mahasiswa bidang kesehatan yang telah melewati batas masa studi. Kebijakan ini disiapkan untuk membuka jalur penyelesaian pendidikan sekaligus mempercepat ketersediaan tenaga kesehatan di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemdiktisaintek menyebut RPL ditujukan bagi mahasiswa yang secara administratif telah berstatus putus studi (drop out/DO) atau mengundurkan diri karena melewati batas masa studi.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Khairul Munadi mengatakan kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan melalui mekanisme akademik yang terukur.

"Kebijakan ini memberikan jalur penyelesaian akademik yang terukur bagi mahasiswa yang telah melampaui batas masa studi sehingga secara administratif berada dalam kondisi putus studi (drop out/DO) atau mengundurkan diri," kata Khairul dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Melalui RPL, capaian pembelajaran yang telah diperoleh mahasiswa sebelumnya dapat diakui berdasarkan hasil asesmen. Dengan mekanisme tersebut, mahasiswa tidak harus mengulang seluruh proses pendidikan dari awal.

Perguruan tinggi nantinya dapat memberikan kesempatan kepada peserta untuk menjalani proses RPL dan mendaftar kembali sebagai mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Selanjutnya, mahasiswa mengikuti program pembinaan dan penguatan kompetensi berdasarkan hasil asesmen individual untuk meningkatkan kesiapan dalam mengikuti uji kompetensi berikutnya," ujar Khairul.

Kebijakan RPL tersebut direncanakan mulai berlaku pada September 2026. Pelaksanaannya akan mengacu pada petunjuk teknis yang diterbitkan Ditjen Dikti.

Khairul menegaskan RPL bukan mekanisme untuk mengulang seluruh pendidikan dari awal. Kebijakan tersebut juga bukan jalan pintas bagi mahasiswa untuk mendapatkan kelulusan.

Capaian pembelajaran yang sudah diperoleh sebelumnya dapat direkognisi melalui transfer kredit berdasarkan hasil asesmen. Capaian tersebut kemudian diperhitungkan dalam Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai ketentuan akademik masing-masing perguruan tinggi.

Menurut Khairul, proses pengakuan capaian pembelajaran dan program penguatan kompetensi akan ditentukan secara individual. Penetapannya mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi serta hasil evaluasi atau umpan balik dari uji kompetensi terakhir yang diikuti mahasiswa.

"Dengan demikian, mahasiswa tidak perlu mengulang seluruh mata kuliah atau rotasi klinik, tetapi diarahkan untuk memperkuat kompetensi tertentu yang berdasarkan asesmen masih perlu ditingkatkan agar mencapai kompetensi secara komprehensif," ucap dia.

Untuk memastikan kualitas pelaksanaan tetap terjaga, perguruan tinggi diwajibkan membentuk tim asesmen. Tim tersebut bertugas menjalankan proses RPL sekaligus menyusun program pembinaan dan penguatan kompetensi bagi mahasiswa.

Kemdiktisaintek menilai kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyediakan solusi yang berkeadilan dan terukur bagi mahasiswa bidang kesehatan, tanpa mengesampingkan mutu pendidikan serta standar kompetensi lulusan.

Kesempatan menyelesaikan pendidikan diberikan melalui proses akademik yang dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, kebijakan tersebut diharapkan turut mendukung percepatan pemenuhan dan pemerataan tenaga kesehatan di berbagai wilayah Indonesia.

Komentar Pembaca (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!