PEMERINTAH PUSAT TANGGUNG GAJI PPPK DAERAH SEBESAR RP 23 TRILIUN PADA 2027, RATUSAN RIBU GURU JADI PENUH WAKTU
KAMPUSPERS (30/09/2026) JAKARTA - Pemerintah akan menanggung gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) daerah pada 2027. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengatakan pemerintah akan menganggarkan Rp 23 triliun.
"Badan Anggaran DPR dan pemerintah menyepakati, satu, pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, PPPK, yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah," kata Said Abdullah dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2026-2027, sebagaimana disiarkan di YouTube TVR Parlemen, Selasa (29/9/2026).
"Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp 23 triliun. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah," imbuhnya.
Sebagian besar PPPK yang gajinya akan ditanggung oleh pemerintah adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Mulai 2027, ada sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu yang akan dialihkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu.
Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat panja Banggar DPR RI, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mendapatkan tambahan anggaran Rp 28 triliun. Semula, pagu anggaran Kemendikdasmen sebesar Rp 61,10 triliun dan kini menjadi Rp 89,10 triliun.
Tambahan anggaran Rp 28 triliun akan diarahkan untuk mendukung gaji dan tunjangan guru PPPK paruh waktu yang dialihkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu serta program revitalisasi satuan pendidikan. Sebagai rincian, Rp 23 triliun digunakan untuk honorarium PPPK dan Rp 5 triliun untuk renovasi satuan pendidikan.
Guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Selain itu, sekitar 6 ribu guru PPPK paruh waktu yang bertugas sebagai guru tetapi mempunyai SK sebagai pelaksana juga akan dialihkan statusnya.
Guru PPPK yang memenuhi syarat administrasi juga berkesempatan ikut seleksi sebagai guru PNS secara bertahap mulai 2027. Demikian pula, sekitar 172 ribu guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri berkesempatan mengikuti seleksi guru PNS mulai tahun depan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!