KEMENDIKTI SAINTEK TEGASKAN PERUBAHAN DESIL TIDAK OTOMATIS BATALKAN KIP KULIAH
KAMPUSPERS (03/09/2026) MAHASISWA - Mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah ditetapkan berdasarkan kelompok kesejahteraan yang dibuat ketentuannya oleh pemerintah atau biasa disebut desil. Berdasarkan persyaratan pendaftaran KIP Kuliah 2026, pendaftar KIP Kuliah maksimal hanya boleh pada desil empat.
Adapun total desil yang ditentukan oleh pemerintah sampai 10. Desil satu berarti miskin ekstrem sementara desil 10 masuk kategori menengah atas.
Desil seseorang memang bisa berubah sesuai dengan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah setempat. Lantas bagaimana jika desil penerima KIP Kuliah tiba-tiba berubah?
Terkait hal ini Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) dalam akun Instagram resminya @kemdiktisaintek.ri Rabu (2/9/2026) menjelaskan, bahwa perubahan desil tidak membuat KIP Kuliah dicabut dari mahasiswa penerima.
"Perubahan desil tidak otomatis berarti bantuan dihentikan," tulis Kemendikti dikutip dari akun Instagram resminya, Rabu. Kemendikti menegaskan, penerima KIP Kuliah akan tetap dievaluasi sesuai ketentuan yakni akademik, ekonomi, serta kondisi penerima.
Pengecekan desil dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi DTSEN yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Berikut cara cek desil untuk daftar KIP Kuliah 2026 : Buka laman resmi DTSEN BPS, https://dtsen-form.bps.go.id/indonesia-pintar Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Masukkan kode unik yang tersedia Klik "Cek Data" Jika terdaftar, akan muncul keterangan "NIK ditemukan pada basis data DTSEN". Setelah itu, bisa melakukan cek desil dengan cara berikut :
1. Klik tombol "Cek Desil"
2. Masukkan tanggal lahir sesuai NIK KTP yang dimasukkan
3. Isi kode unik yang muncul
4. Klik "Cek Data"
5. Tunggu hingga informasi mengenai desil ditampilkan.
6. Setelah data muncul, kamu dapat melihat masuk dalam kelompok desil berapa.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!