KEMENDIKDASMEN AJUKAN TAMBAHAN ANGGARAN RP157,76 TRILIUN UNTUK PROGRAM PRIORITAS 2027
KAMPUSPERS (03/09/2026) KEMENTRIAN - Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 157,76 triliun untuk anggaran pada tahun 2027.
Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, pada Selasa (1/9/2026). “Kemendikdasmen secara resmi mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp157,76 triliun, untuk mendukung berbagai program prioritas nasional dan kementerian,” kata Mu'ti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (3/9/2026).
Mu'ti mengatakan, saat ini pagu anggaran Kemendikdasmen tahun anggaran 2027 sebelumnya sudah ditetapkan sebesar Rp 61,10 triliun, meningkat Rp 2,86 triliun dari pagu indikatif sebesar Rp 58,24 triliun. Namun, menurut Mu'ti pagu anggaran itu belum cukup untuk mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas Kemendikdasmen.
“Penambahan ini masih jauh dari yang kami usulkan dan belum secara optimal dapat mendukung pelaksanaan program prioritas yang tepat sasaran demi mewujudkan pendidikan berkualitas untuk semua,” ujarnya.
Dalam paparannya, Mu'ti menjelaskan bahwa usulan tambahan anggaran tersebut terdiri atas Program Wajib Belajar 13 Tahun sebesar Rp 115,25 triliun. Kemudian Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran Rp35,81 triliun, Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Rp3,69 triliun, Program Pembangunan Kebahasaan dan Kesastraan Rp235,73 miliar, serta Program Dukungan Manajemen Rp2,77 triliun.
Mu'ti juga menuturkan, salah satu tujuan usulan tambahan anggaran tersebut adalah untuk perluasan sasaran revitalisasi satuan pendidikan hingga 100.000 satuan pendidikan. “Perluasan target revitalisasi satuan pendidikan sebanyak 100.000 satdik sesuai Arahan Bapak Presiden, peningkatan satuan biaya PIP jenjang SD dan SMP, serta bantuan beasiswa dan pembiayaan pendidikan bagi murid,” ungkapnya.
Selain itu, Mu'ti juga mendorong penguatan dukungan bagi guru melalui keinginan program bantuan biaya pendidikan untuk meningkatkan kompetensi hingga jenjang S1/D4. “Perluasan sasaran dan keinginan program bantuan biaya pendidikan bagi guru untuk peningkatan kompetensi ke jenjang S1/D4,” ucap dia.
Adapun pagu anggaran sebesar Rp 61,10 triliun tersebut telah ditetapkan alokasinya melalui Surat Bersama Pagu Anggaran (SBPA) Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Pagu Anggaran yang telah ditetapkan itu selanjutnya akan dibahas di Badan Anggaran beserta usulan tambahan anggaran sebesar Rp 157,76 triliun untuk mendapatkan kesepakatan DPR RI.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!