KAMPUS PERS
KAMPUSPERS Jurnalistik Independen & Terpercaya

HAMPIR 100 PERSEN KAMPUS DI DIY BENTUK SATGAS PPKPT DEMI CIPTAKAN LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI BEBAS KEKERASAN

A
Admin Kampuspers 7 September 2026, 05:02 WIB
2 min baca 1 views
HAMPIR 100 PERSEN KAMPUS DI DIY BENTUK SATGAS PPKPT DEMI CIPTAKAN LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI BEBAS KEKERASAN
"Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY mencatat hampir 100% perguruan tinggi di DIY telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) guna menjamin lingkungan kampus yang aman. Kepala DP3AP2 DIY Erlina Hidayati Sumardi mengonfirmasi bahwa seluruh kampus negeri telah memiliki satgas, sementara kampus swasta berukuran kecil yang belum memilikinya tetap dapat mengakses layanan penanganan korban melalui UPT PPA bekerja sama dengan LLDikti. Praktik penanganan kekerasan ini salah satunya diterapkan oleh UNU Yogyakarta melalui sosialisasi sejak masa orientasi mahasiswa baru serta penjenjangan sanksi kasus hingga ranah pidana, penundaan kelulusan, dan pemecatan bagi sivitas akademika yang terbukti melakukan pelanggaran berat."

KAMPUSPERS (07/09/2026) YOGYAKARTA - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY menyebut hampir 100% perguruan tinggi di DIY telah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Pembentukan satgas tersebut menjadi salah satu upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman sekaligus membangun sistem terintegrasi dalam penanganan korban kekerasan.

Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, mengatakan perguruan tinggi merupakan tempat untuk mengedukasi sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Menurutnya, kualitas SDM tidak hanya ditentukan oleh penguasaan ilmu, tetapi juga perlu dibarengi dengan pembentukan perilaku dan adab yang baik.

Oleh karena itu, perguruan tinggi perlu memastikan lingkungan kampus terbebas dari kekerasan serta memiliki mekanisme yang jelas untuk menangani kasus ketika kekerasan terjadi.

Erlina mengatakan hampir seluruh perguruan tinggi di DIY telah memiliki Satgas PPKPT. Perguruan tinggi yang belum memiliki satgas umumnya merupakan kampus berukuran kecil yang masih memiliki keterbatasan dalam membentuk dan mengelola satgas.

“Kami bekerja terus bersama LLDikti karena sebagian besar adalah swasta. Kalau negeri semua sudah. Jadi misalnya belum terbentuk Satgas PPKPT pun, kalau ada korban atau kejadian kekerasan, itu bisa langsung laporkan ke layanan kami di UPT PPA,” katanya.

Sementara itu, Satgas PPKPT Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta, Muh. Saeroni, menyampaikan satgas di kampusnya telah terbentuk sejak 2022. Setelah satgas terbentuk, UNU Yogyakarta berupaya membangun ekosistem kampus yang sensitif dan responsif terhadap isu gender serta kekerasan.

“Ada pendekatan pencegahan, misalnya setiap mahasiswa baru itu kita pastikan mereka mendapatkan informasi atau sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan,” paparnya.

Menurut Saeroni, setiap laporan dugaan kekerasan akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat dampaknya, yakni ringan, sedang, dan berat. Kategori ringan merupakan kasus yang tidak menimbulkan dampak serius, sedangkan kategori sedang mulai mengganggu korban.

Adapun kategori berat mencakup kasus yang berdampak serius terhadap korban maupun institusi, termasuk kasus yang berpotensi masuk ke ranah pidana.

“Kalau yang berat bisa ke penundaan kelulusan, sampai pemecatan. Bukan hanya mahasiswa, termasuk tenaga kependidikan (tendik) ataupun dosen,” lanjutnya.

Komentar Pembaca (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!