KEMDIKTISAINTEK TEGAS MEMINTA KAMPUS TRANSPARAN TANGANI KASUS KEKERASAN DAN STOP TUTUPI DEMI NAMA BAIK
KAMPUSPERS (15/09/2026) JAKARTA - Kampus diminta tidak lagi menutup-nutupi kasus kekerasan demi menjaga nama baik institusi. Penanganan yang transparan dan akuntabel justru menjadi cara menjaga kepercayaan terhadap perguruan tinggi.
Pesan itu disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Ineke Indraswati, dalam Seminar Nasional, Workshop, dan Temu Nasional Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) se-Indonesia di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Selasa–Rabu, 8–9 September 2026.
“Sudah tidak boleh ada lagi kampus yang berusaha menutup-nutupi suatu kasus demi menjaga nama baik. Nama baik kampus justru dijaga dengan penanganan yang transparan dan akuntabel, bukan dengan pembungkaman,” tegasnya pada Rabu.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Latief Hendraningrat, Gedung Raden Dewi Sartika, Kampus A UNJ, itu mempertemukan perwakilan Satgas PPKPT dari berbagai perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Kegiatan mengangkat tema “Mewujudkan Kampus yang Aman, Nyaman, Inklusif, Bebas dari Kekerasan, dan Berdampak”. Kepala Satgas PPK UNJ, Ikhlasiah Dalimoenthe, mengatakan pertemuan nasional ini digelar karena Satgas PPKPT membutuhkan ruang untuk berkomunikasi dan bertukar pengalaman.
“Dari pertemuan ini, kami berharap dapat lahir diskusi-diskusi yang memberikan solusi konkret, deklarasi bersama, dan mungkin pembentukan Forum Komunikasi Satgas PPKPT se-Indonesia,” ujarnya.
Kekerasan di kampus bukan persoalan internal Ineke menilai kekerasan di perguruan tinggi merupakan krisis kemanusiaan yang dapat merusak nilai-nilai peradaban. Karena itu, perguruan tinggi tidak cukup hanya memiliki aturan. Satgas PPKPT harus mampu memastikan korban mendapat perlindungan dan penanganan yang serius.
Penanganan kasus harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban, termasuk pemulihan, keamanan, serta kerahasiaan identitas korban sebelum, selama, dan setelah investigasi. Perlindungan juga harus diberikan kepada pelapor dan anggota Satgas yang menjalankan tugasnya. Rektor UNJ Prof. Komarudin mengatakan persoalan kekerasan di kampus kini tidak hanya berkaitan dengan kekerasan seksual.
Bullying dan bentuk kekerasan lainnya juga menjadi bagian dari persoalan yang harus ditangani perguruan tinggi. UNJ, kata dia, bahkan telah memiliki peraturan rektor mengenai pencegahan bullying dan kekerasan sebelum kebijakan nasional diterbitkan.
Setelah regulasi kementerian terbit, UNJ kemudian membentuk Satgas sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan. Ia mendukung gagasan pembentukan Forum Komunikasi Satgas PPKPT se Indonesia.
Forum tersebut dinilai dapat menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi, berbagi pengalaman, dan mencari solusi atas persoalan yang dihadapi masing-masing perguruan tinggi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!