KAMPUS PERS
KAMPUSPERS Jurnalistik Independen & Terpercaya

KASUS KEKERASAN SEKSUAL PADA MAHASISWA, ISI YOGYAKARTA NONAKTIFKAN DOSEN TERLAPOR

A
Admin Kampuspers 23 September 2026, 14:42 WIB
3 min baca 10 views
KASUS KEKERASAN SEKSUAL PADA MAHASISWA, ISI YOGYAKARTA NONAKTIFKAN DOSEN TERLAPOR
"Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta resmi menonaktifkan seorang dosen dari seluruh tugas dan aktivitas akademik mulai Senin (21/9/2026) setelah Satuan Tugas PPKPT menyelesaikan pemeriksaan atas laporan kekerasan seksual yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa. Langkah tegas ini diambil pimpinan kampus berdasarkan kesimpulan dan rekomendasi Satgas PPKPT yang telah secara intensif memeriksa korban, saksi-saksi, serta terlapor sejak laporan resmi diterima pada Agustus 2026. Humas ISI Yogyakarta menegaskan komitmen institusi untuk memprioritaskan keselamatan, perlindungan, pendampingan, dan keberlanjutan pendidikan korban tanpa toleransi terhadap kekerasan, sembari menjamin kerahasiaan identitas serta ruang belajar yang aman dan bebas dari penyalahgunaan relasi kuasa."

KAMPUSPERS (23/09/2026) YOGYAKARTA - Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta menonaktifkan seorang dosen dari tugas dan aktivitas akademik setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menyelesaikan pemeriksaan atas laporan kekerasan seksual yang melibatkan dosen dan mahasiswa.

Penonaktifan tersebut ditetapkan pimpinan ISI Yogyakarta pada Senin (21/9/2026), sebagai tindak lanjut institusional setelah Satgas PPKPT menuntaskan pemeriksaan serta menyusun kesimpulan dan rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan.

Ketua Humas ISI Yogyakarta, Daru Tunggul Aji, mengatakan institusi menindaklanjuti setiap laporan kekerasan yang masuk melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Menurutnya, penanganan dilakukan dengan menempatkan keselamatan dan perlindungan korban sebagai perhatian utama.

“Setiap laporan yang masuk, kami tindaklanjuti secara serius. Dalam kasus ini, Satgas bekerja intensif sejak laporan diterima, melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor, hingga kemudian menyusun kesimpulan serta rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan,” kata Daru, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2026).

Daru menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual dilaporkan sejumlah mahasiswa tersebut bermula pada 18 Agustus 2026.

Dua hari kemudian, pada 20 Agustus 2026, laporan tersebut disampaikan secara tertulis. Laporan resmi itu kemudian menjadi dasar bagi Satgas PPKPT untuk melanjutkan penanganan melalui proses pemeriksaan.

Satgas melakukan pemeriksaan secara intensif dengan meminta keterangan korban, memanggil dan memeriksa saksi-saksi, serta memeriksa dosen yang dilaporkan. Rangkaian pemeriksaan tersebut selesai pada 10 September 2026.

Setelah pemeriksaan tuntas, Satgas menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada pimpinan ISI Yogyakarta. Berdasarkan hasil tersebut, pimpinan ISI Yogyakarta kemudian mengambil langkah institusional dengan menonaktifkan dosen yang bersangkutan dari tugas dan aktivitas akademik.

“Begitu laporan resmi diterima Satgas, proses berjalan. Semakin lengkap kronologi, bukti pendukung, dan informasi mengenai saksi yang disampaikan, semakin cepat Satgas dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara tepat. Karena itu, kami mendorong siapa pun yang mengalami atau mengetahui adanya kekerasan untuk tidak takut melapor,” ujar Daru.

Menurut dia, kecepatan penanganan tetap harus berjalan bersama dengan kehati-hatian. Satgas harus memastikan seluruh pihak yang diperlukan telah dimintai keterangan sehingga kesimpulan dan rekomendasi yang disampaikan kepada pimpinan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Daru melanjutkan, ISI Yogyakarta menegaskan bahwa keselamatan, perlindungan, pendampingan, keberlanjutan pendidikan, dan pemulihan korban menjadi prioritas dalam penanganan perkara.

Institusi juga memastikan tidak boleh ada intimidasi, tekanan, ancaman, pembalasan, maupun tindakan lain terhadap korban, pelapor, dan saksi selama maupun setelah proses penanganan berlangsung. Karena itu, ISI Yogyakarta menjaga kerahasiaan identitas serta informasi pribadi korban, pelapor, dan saksi.

Masyarakat dan sivitas akademika diminta tidak menyebarluaskan identitas, dokumentasi, ataupun informasi yang berpotensi menambah beban atau membahayakan korban.

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada 21 September 2026, ISI Yogyakarta menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan pendidikan. Institusi menyatakan setiap warga kampus berhak memperoleh ruang belajar dan bekerja yang aman, bermartabat, serta terbebas dari kekerasan, intimidasi, dan penyalahgunaan relasi kuasa.

ISI Yogyakarta juga menegaskan bahwa tidak ada pertimbangan reputasi institusi yang boleh menghalangi penanganan kekerasan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta, ketentuan yang berlaku, serta prinsip perlindungan, keadilan, dan tanggung jawab institusi. ISI Yogyakarta mendorong sivitas akademika yang mengalami, menyaksikan, atau mengetahui adanya kekerasan untuk menggunakan mekanisme pelaporan yang tersedia.

Kelengkapan laporan, kronologi, informasi saksi, dan bukti pendukung akan membantu Satgas melakukan tindak lanjut secara lebih cepat dan tepat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi bagian dari upaya ISI Yogyakarta memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus. Institusi memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan setiap korban memiliki hak untuk memperoleh perlindungan serta lingkungan pendidikan yang aman.

Komentar Pembaca (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!