KAMPUS PERS
KAMPUSPERS Jurnalistik Independen & Terpercaya

DUGAAN BULLYING SISWI SMPN 12 PEMATANGSIANTAR VIRAL, POLISI TURUN TANGAN

A
Admin Kampuspers 27 September 2026, 11:05 WIB
2 min baca 9 views
DUGAAN BULLYING SISWI SMPN 12 PEMATANGSIANTAR VIRAL, POLISI TURUN TANGAN
"Polsek Siantar Selatan bergerak cepat menindaklanjuti video viral di TikTok terkait dugaan aksi bullying dan kekerasan yang menimpa seorang siswi di SMP Negeri 12 Pematangsiantar pada Jumat (25/9/2026). Insiden yang terjadi di dalam ruang kelas tersebut menyebabkan korban mengalami memar pada bagian mata kanan dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Mata Siantar. Setelah pihak kepolisian melakukan koordinasi dan pengumpulan keterangan, sekolah memfasilitasi proses mediasi yang berujung pada penandatanganan surat perdamaian antara kedua belah pihak keluarga, di mana keluarga pelaku bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan serta sekolah menjatuhkan sanksi skorsing 10 hari kepada siswi pelaku."

KAMPUSPERS (27/09/2026) PEMATANGSIANTAR - Video TikTok yang memperlihatkan dugaan aksi bullying dan kekerasan terhadap seorang siswi SMP Negeri 12 Pematangsiantar viral di media sosial. Menyikapi hal tersebut, Polsek Siantar Selatan bergerak cepat melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), Sabtu (26/9/2026).

Kapolsek Siantar Selatan Iptu Suhaira Marbun, S.H., mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi yang beredar untuk memastikan fakta sebenarnya di balik video tersebut.

“Karena kasus bullying ini viral di media sosial, kami langsung menindaklanjutinya untuk memastikan fakta terkait video yang beredar,” ujar Iptu Suhaira.

Kanit Intelkam Polsek Siantar Selatan Ipda Syaiful Bahri Panjaitan, S.H., bersama personel kemudian mendatangi SMP Negeri 12 Pematangsiantar di Jalan Sibolga, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.

Petugas berkoordinasi dengan pihak sekolah serta meminta keterangan dari guru dan keluarga kedua siswi yang terlibat.

Berdasarkan hasil pengumpulan informasi awal, dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di ruang kelas 9/7 SMP Negeri 12 Pematangsiantar.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pembengkakan dan memar pada bagian mata sebelah kanan. Pihak sekolah bersama keluarga kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Mata Siantar untuk mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan.

Polsek Siantar Selatan selanjutnya berkoordinasi dengan pihak sekolah dan keluarga kedua siswi agar persoalan tersebut dapat ditangani secara baik dan tidak berkembang menjadi konflik baru.

Pihak sekolah kemudian memfasilitasi mediasi antara kedua keluarga. Dalam pertemuan tersebut, orang tua siswi yang melakukan kekerasan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Selain itu, pihak keluarga siswi tersebut menyatakan kesediaannya menanggung biaya pengobatan korban hingga dinyatakan sembuh.

Kedua pihak juga telah membuat surat perdamaian. Sebagai langkah pembinaan dan penegakan disiplin di lingkungan sekolah, pihak sekolah memberikan sanksi skorsing selama 10 hari kepada siswi yang melakukan kekerasan.

Polsek Siantar Selatan mengingatkan para pelajar agar tidak menyelesaikan persoalan dengan bullying maupun kekerasan.

“Jangan sampai persoalan antarsiswa diselesaikan dengan kekerasan. Jika ada masalah, segera sampaikan kepada guru, orang tua atau pihak kepolisian agar dapat ditangani dengan tepat,” kata Iptu Suhaira.

Ia berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bersama bagi sekolah, orang tua dan para pelajar untuk bersama-sama mencegah terjadinya bullying di lingkungan pendidikan.

“Kami juga mengimbau seluruh pihak agar persoalan ini menjadi pembelajaran bersama untuk mencegah bullying di lingkungan sekolah,” pungkasnya.

Komentar Pembaca (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!