KAMPUS PERS
KAMPUSPERS Jurnalistik Independen & Terpercaya

DOSEN UGM DIINTIMIDASI USAI KRITIK MENTERI PU, DESAK PERLINDUNGAN KEBEBASAN AKADEMIK

A
Admin Kampuspers 18 Agustus 2026, 15:34 WIB
2 min baca 2 views
DOSEN UGM DIINTIMIDASI USAI KRITIK MENTERI PU, DESAK PERLINDUNGAN KEBEBASAN AKADEMIK
"Dosen FH UGM Nabiyla Risfa Izzati mengalami intimidasi dan ancaman usai mengkritik dugaan mutasi pegawai Kementerian PU di media sosial X, yang menurut Kepala PSAD UII Prof. Masduki merupakan bagian dari pola berulang untuk membungkam kebebasan akademik akibat ketidaksiapan pemerintah merespons kritik publik. Beliau mendesak perlunya mekanisme perlindungan dari perguruan tinggi serta perbaikan instrumen hukum UU ITE agar akademisi terhindar dari kriminalisasi digital."

KAMPUSPERS (18/08/2026) Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Nabiyla Risfa Izzati mendapatkan ancaman dan intimidasi usai mengomentari sebuah unggahan di media sosial X beberapa waktu lalu.

Nabiyla memberikan komentar terkait dugaan mutasi pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaaan Umum yang dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo.

Menurut Kepala Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Dr. Rer. Soc. Masduki, S.Ag., M.Si, intimidasi terhadap dosen dan akademisi merupakan peristiwa yang terus berulang. Ada beberapa dosen yang sebelumnya mendapatkan intimidasi, seperti Zainal Arifin Mochtar. Bahkan ada yang berujung laporan polisi seperti yang dialami oleh Fery Amsari.

"Ini adalah upaya membungkam sikap kritis terutama para dosen, para akademisi. Kenapa? Karena para akademisi ini lebih punya trust di publik pernyataan-pernyataannya (dipercaya publik), dan dianggap juga mewakili nurani publik karena tidak punya kepentingan politik praktis," katanya, Jumat (17/7/2026) malam.

Ia menilai intimidasi, doxing, hacking, hingga ancaman hukum kepada akadmisi lantaran pemerintah tidak memiliki respons yang memadai terkait substansi kritik. Tidak hanya alergi kritik, pemerintah dinilai tidak memiliki kesiapan dalam menghadapi kritik.

"Yang mereka pikirkan adalah para pengkritik ini, baik dosen atau aktivis sosial itu berisik, mengganggu ketenangan, oleh karena itu harus ditundukkan, dilumpuhkan dengan cara-cara yang dikenal lewat platform digital atau alat digital, karena kritiknya juga di ruang digital," lanjutnya. Pola pemerintah tanggapi kritik tidak berubah sejak era Jokowi

Menurut Guru Besar Ilmu Media dan Jurnalisme tersebut, cara pemerintah menanggapi kritik tidak berubah sejak era Jokowi. Artinya, ruang digital yang mestinya menjadi ruang komunikasi yang egaliter tidak terjadi. Sementara dalam demokrasi digital, kritiki seharusnya dianggap wajar.

Meski kasus intimidasi cenderung menguap dan tertimpa kasus yang lain. Ia mendorong adanya perlindungan bagi dosen yang menyampaikan kritik oleh perguruan tinggi.

"Perlu ada institusi dan mekanise yang jelas. Misalnya LBH perguruan tinggi, mekanisme kerja dimana pimpinan perguruan tinggi perlu melakukan mitigasi sekaligus tindakan untuk melindungi atas nama kebebasan akademik," terangnya.

Selain itu, ia mendorong adanya instrumen hukum yang memadai. Pasalnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal-pasal mengenai pencemaran nama baik, masih membuka ruang tafsir dan tidak mampu memberikan keadilan bagi korban kriminalisasi di ruang digital.

"Jadi dari hulu ke hilir, nah efeknya secara mendasar adalah penurunan sikap kritis dosen, sikap kritis akademia, dan ini yang diinginkan oleh Prabowo dan rezim pemerinthan hari ini. Kampus tidak perlu merespon isu-isu publik, fokus mengajar dan meneliti," imbuhnya.

Tag:
Bagikan:

Komentar Pembaca (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!