KAMPUS PERS
KAMPUSPERS Jurnalistik Independen & Terpercaya

AKADEMISI LINTAS NEGARA BAHAS ADAPTASI HUKUM ISLAM DAN FIKIH DI ERA KECERDASAN BUATAN PADA ICILI 2026

A
Admin Kampuspers 15 September 2026, 15:54 WIB
2 min baca 16 views
AKADEMISI LINTAS NEGARA BAHAS ADAPTASI HUKUM ISLAM DAN FIKIH DI ERA KECERDASAN BUATAN PADA ICILI 2026
"Akademisi lintas negara membahas adaptasi hukum Islam dan fikih terhadap era digital serta kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam International Conference On Islamic Law In Indonesia (ICILI) 2026 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Forum internasional ini menghadirkan pakar dari Thailand, Malaysia, Inggris, dan Indonesia untuk membedah tantangan hukum dan etika Islam di tengah pesatnya perkembangan teknologi, mulai dari keabsahan akad digital, tanggung jawab sistem otonom tanpa taklif moral, hingga formulasi fatwa oleh AI. Kehadiran para akademisi ini menegaskan pentingnya tradisi fikih untuk terus berdialog dengan realitas baru secara disiplin dan terbuka, guna merumuskan solusi atas berbagai isu strategis seperti keuangan digital, hukum keluarga, zakat, hingga keadilan sosial di era modern."

KAMPUSPERS (15/09/2026) MAKASSAR - Akademisi lintas negara membahas hukum Islam dan fikih terhadap perkembangan digital serta adaptasi terhadap kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) melalui International Conference On Islamic Law In Indonesia (ICILI) 2026 di UMI Makassar.

Akademisi Fatoni University Thailand Dr Narong Hasanee di Makassar, Selasa, memaparkan, dalam era digital saat ini transaksi keuangan menembus batas negara lebih cepat daripada yang dapat diikuti oleh regulator mana pun. ​

Perkembangan ini menimbulkan pertanyaan-pertanyaan nyata tentang di manakah letak tanggung jawab hukum ketika sistem otonom mengalami kesalahan.

Termasuk bagaimana pandangan hukum Islam terhadap sistem yang tidak memiliki taklif, tidak memiliki kewajiban moral, dan tidak memiliki niat.

Begitupun ​dengan nasib akad ketika penawaran dan penerimaan (ijab dan kabul) dilakukan oleh mesin. ​Bisakah sebuah fatwa dihasilkan oleh model yang telah membaca segalanya tetapi tidak memahami apa pun.

Ia menyampaikan, sejarah fikih adalah sejarah perjumpaan. Para juru hukum tidak mengembangkan doktrin mereka dalam isolasi tetapi fokus mengembangkannya saat berhadapan dengan instrumen baru dan realitas sosial yang belum pernah ada sebelumnya.

"Sekarang tugas kita adalah apa yang selalu diamanatkan oleh tradisi kita, memahami realitas baru secara akurat sebelum kita menghakiminya, dan bernalar dengan disiplin, kerendahan hati, serta kesetiaan pada sumber-sumber hukum," ujarnya pada kegiatan yang dilaksanakan FH Universitas Muslim Indonesia (UMI).

"​Itulah mengapa forum seperti ini sangat penting untuk mendengarkan karya ilmiah tentang hukum Islam dan teknologi informasi, tentang kecerdasan buatan dan penegakan keadilan, tentang teknologi keuangan (fintech), hukum keluarga, zakat, wakaf, dan filantropi, tentang fikih dan fatwa, hukum tata negara dan administrasi, hingga pertanyaan mengenai lingkungan, ketenagakerjaan, kesehatan, dan pendidikan," ujarnya menambahkan.

Dekan Fakultas Hukum UMI Prof Dr Muhammad Renaldy Bima mengatakan kegiatan konferensi internasional ini menghadirkan sejumlah akademi dari berbagai negara.

Selain akademisi Fatoni University Thailand Dr Narong Hasanee, juga hadir sebagai narasumber Prof Madya Dr Nazli Bin Ismail (Universiti Sultan Zainal Abidin, Malaysia), Prof Heru Susetyo (Universitas Indonesia), dan Ms Anwar Ghais, LLB, LLM dari Lebanese Scholar Jathwa Istitute (UK).

Komentar Pembaca (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!