KAMPUS PERS
KAMPUSPERS Jurnalistik Independen & Terpercaya

22 MAHASISWA DAN 4 DOSEN JADI KORBAN, SKANDAL PELECEHAN SEKSUAL UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA (UNESA)

A
Admin Kampuspers 10 Agustus 2026, 22:42 WIB
5 min baca 5 views
22 MAHASISWA DAN 4 DOSEN JADI KORBAN, SKANDAL PELECEHAN SEKSUAL UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA (UNESA)
"Kasus pelecehan seksual berbasis grup percakapan digital dan teknologi AI di Fakultas Vokasi Unesa mencatat 26 korban, yang terdiri dari 22 mahasiswa dan 4 dosen. Setelah penanganan diambil alih oleh Satgas PPKS Unesa akibat gagalnya mediasi, Rektor kini mengkaji penetapan sanksi bagi enam mahasiswa terlibat, mulai dari skorsing satu semester hingga ancaman Drop Out (DO). Sanksi berat mempertimbangkan aspek edukasi dan efek jera, terutama bagi dua pelaku penerima beasiswa KIP agar tidak langsung memutus masa depan pendidikan mereka."

KAMPUSPERS SURABAYA (11/08/2026) Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) kian terbongkar dalam proses investigasi.

Investigasi internal terbaru mengungkap bahwa jumlah korban melonjak tajam menjadi 26 orang, bertambah signifikan dari data awal yang semula mencatat 19 korban.

Berdasarkan rilis resmi Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Vokasi Unesa, korban yang teridentifikasi mencapai 22 mahasiswa dan 4 orang dosen perempuan. Tindakan pelecehan dilakukan secara terkoordinasi dan terstruktur melalui grup percakapan digital oleh sekelompok mahasiswa.

Ketua Umum DPM Fakultas Vokasi Unesa, Tegar Eka Pambudi El Akhsan, menegaskan bahwa penanganan kasus ini sudah dialihkan sepenuhnya ke tingkat universitas untuk penindakan yang lebih tegas.

"Kami telah menerima pembaruan data yang sangat signifikan. Korban yang semula teridentifikasi sebanyak 19 orang, kini melonjak menjadi 26 orang. Komposisi korban terdiri atas 22 mahasiswa dan empat dosen. Laporan resmi beserta seluruh barang bukti digital telah kami serahkan penuh kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unesa untuk diproses hukum," ujar Tegar Eka Pambudi dalam keterangan resmi, Sabtu (18/7/2026).

Pada 1 Juli 2026 skandal muncul setelah adanya laporan awal dari seorang staf fakultas terkait indikasi pelecehan seksual di grup komunikasi mahasiswa.

Pada mulanya, pihak DPM baru mendeteksi 9 korban yang mencakup 2 orang dosen. Namun, setelah bukti-bukti digital divalidasi, aktivitas menyimpang di balik grup ditemukan.

Kasus ini terbuka akibat ketidaksengajaan. Salah satu korban diminta menggunakan ponsel milik seorang terduga pelaku untuk menghubungi rekan mereka yang berinisial S. Saat menggunakan ponsel tersebut, korban melihat notifikasi mencurigakan dengan kalimat tidak pantas muncul di layar kaca.

Didorong rasa curiga, korban membuka grup tersebut secara diam-diam tanpa sepengetahuan pemilik ponsel. Di dalamnya, ditemukan rentetan pesan, foto, dan dokumentasi yang mengandung unsur objektifikasi serta pelecehan seksual yang berat. Korban langsung mendokumentasikan seluruh isi percakapan tersebut sebagai barang bukti primer untuk pelaporan.

Hasil investigasi DPM menunjukkan bahwa grup percakapan tersebut awalnya bersifat resmi untuk membahas agenda lomba mahasiswa. Grup utama ini beranggotakan enam orang mahasiswa dengan inisial RY, HA, AD, RE, JO, dan DO.

Namun, tiga anggota di antaranya yakni RY, HA, dan AD secara sepihak membuat grup percakapan baru yang terpisah. Grup rahasia inilah yang berakhir digunakan secara intensif untuk melakukan tindakan tidak etis dan menyebarkan konten pelecehan terhadap mahasiswi serta dosen.

Perilaku menyimpang ini semakin parah setelah para terduga pelaku mulai membawa narasi kotor dari grup rahasia ke grup utama lomba. Kecewa dan tidak dapat menoleransi tindakan rekan-rekannya, dua anggota grup lainnya, yakni JO dan DO, memutuskan membelot dan melaporkan kejahatan ini kepada pihak DPM.

Fakta yang tidak kalah mengejutkan adalah keterlibatan teknologi digital dalam aksi ini. DPM mengungkapkan bahwa modus pelecehan para pelaku tidak hanya sebatas verbal dan tulisan kotor.

Para terduga pelaku disinyalir kuat memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) untuk merekayasa atau membuat konten tidak etis yang menyerang/menargetkan wajah salah satu korban.

Pihak program studi sempat mengambil langkah cepat dengan memfasilitasi mediasi antara korban dan para terduga pelaku pada tanggal 5 hingga 6 Juli 2026. Kendati demikian, proses mediasi formal tersebut menemui jalan buntu.

Seluruh korban secara tegas menolak menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan atau berhenti di tingkat fakultas. Para korban mendesak agar skandal ini diusut tuntas secara kelembagaan tertinggi kampus agar para pelaku mendapatkan sanksi akademik yang berat dan efek jera hukum.

Saat ini, penanganan kasus sepenuhnya telah diambil alih oleh Satgas PPKS Unesa. Pihak universitas berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap keenam mahasiswa yang terlibat serta memberikan pendampingan psikologis intensif bagi ke-26 korban yang terdampak.

Dr. Martadi Wakil Rektor I Bidang Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Alumni Unesa mengatakan, saat ini rekomendasi sanksi dari tim pemeriksa mengerucut ke tiga kategori berdasarkan tingkat keterlibatan masing-masing pelaku.

“Ini sedang proses. Rekomendasi sudah dari tim, dari Direktorat PPIS. Kemudian sanksi tampaknya akan mengerucut pada tiga kategori. Jadi bukan hanya sama, karena peran mereka masing-masing berbeda,” katanya saat ditanya awak media di Gedung Rektorat Unesa, Surabaya, Senin (27/7/2026).

Martadi mengatakan, rekomendasi tersebut sudah diserahkan kepada Prof. Nurhasan Rektor Unesa dan saat ini sedang menunggu penerbitan surat keputusan (SK). Ia menjelaskan, dalam tiga kategori sanksi tersebut, dua mahasiswa direkomendasikan menerima sanksi berat, dua lainnya sanksi sedang, dan dua mahasiswa mendapat sanksi ringan.

Menurut Martadi, sanksi ringan yang disiapkan berupa skorsing minimal satu semester. Sementara untuk kategori berat, kampus masih mengkaji apakah hukuman berupa skorsing dua hingga tiga semester atau pemberhentian sebagai mahasiswa (drop out/DO).

“Bisa dua semester, bisa DO. Karena apa? Kita akan mendalami, tentu kan kita mempertimbangkan juga aspek edukasi,” terangnya. Martidi juga mengatakan, pertimbangan tersebut dilakukan karena dua dari enam mahasiswa yang terlibat merupakan penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP). Jika dijatuhi DO, mereka kehilangan kesempatan menyelesaikan pendidikan, sedangkan apabila dijatuhi skorsing dua semester, beasiswa KIP otomatis terputus.

“Nah, mereka ini kan anak orang miskin. Mereka dapat KIP. Jadi begitu kita DO, maka problemnya adalah mereka akan tidak jadi apa-apa. Kemudian akan terputus harapan orang tua untuk punya anak yang wisuda,” katanya.

Mempertimbangkan keadaan mahasiswa selaku pelaku dan keluarganya, kampus masih mengkaji bentuk sanksi yang tetap memberikan efek jera tanpa menghilangkan kesempatan mahasiswa untuk memperbaiki diri. “Nah, sedang kita pikirkan, apakah kesalahannya sudah harus sampai DO ataukah cukup dua semester atau tiga semester mereka kita sanksi,” ujarnya.

Kampus dalam posisi ini tidak akan mentoleransi tindakan pelecehan. Tetapi, sanksi yang dijatuhkan tetap mempertimbangkan aspek pembinaan. Unesa tidak mentoleransi hal-hal yang semacam ini. Tetapi bingkai besarnya dalam kita memberikan sanksi pasti akan bicara tentang mana muatan edukasi dengan membuat efek jera kepada yang bersangkutan, menjadi pelajaran penting bagi yang lain untuk tidak melakukan, tetapi juga ada unsur edukasi agar jangan kita memutus masa depan.

Komentar Pembaca (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!