MENDIKDASMEN TEGASKAN EKSTRAKURIKULER KORPS KADET REPUBLIK INDONESIA DI SEKOALAH TIDAK WAJIB DIIKUTI SISWA
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) pada jenjang pendidikan menengah bersifat pilihan dan tidak wajib diikuti oleh siswa. Hal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara, di mana Pramuka tetap menjadi satu-satunya ekstrakurikuler yang diwajibkan di sekolah. Selain kepesertaan yang didasarkan pada minat murid, materi pelaksanaan KKRI diserahkan sepenuhnya kepada fleksibilitas masing-masing sekolah, sehingga siswa dan orang tua diharapkan dapat mempertimbangkan keterlibatan kegiatan ini secara bijak demi menjaga keseimbangan antara pengembangan soft skills dan prestasi akademik.