PERCEPAT PEMENUHAN NAKES, GOVERMENT BUKA JALUR RPL BAGI MAHASISWA KESEHATAN TERDAMPAK DROP OUT
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyiapkan kebijakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang akan mulai berlaku pada September 2026 bagi mahasiswa bidang kesehatan yang berstatus drop out atau mengundurkan diri akibat melewati batas masa studi. Melalui mekanisme asesmen individual dan transfer kredit, capaian pembelajaran yang telah diperoleh sebelumnya akan diakui sehingga mahasiswa tidak perlu mengulang pendidikan dari awal, melainkan hanya mengikuti program pembinaan dan penguatan kompetensi yang masih kurang. Ditjen Dikti menegaskan bahwa RPL bukanlah jalan pintas melainkan solusi akademik terukur dan berkeadilan yang wajib dikawal oleh tim asesmen perguruan tinggi demi menjaga mutu lulusan sekaligus mempercepat pemenuhan serta pemerataan tenaga kesehatan di Indonesia.