POLISI TETAPKAN TIGA SISWI SMK SEBAGAI ABH DALAM KASUS VIRAL PERUNDUNGAN REMAJA PUTRI DI GROBOGAN
Polres Grobogan menetapkan tiga siswi SMK sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atas dugaan perundungan dan penganiayaan terhadap seorang remaja putri di sebuah tanggul sawah di Kecamatan Tegowanu, Grobogan, Jawa Tengah, yang videonya sempat viral di media sosial. Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Taufik Frida Mustofa, membenarkan peristiwa yang terjadi pada Minggu (20/9/2026) tersebut, di mana para pelaku terekam membanting, menendang, hingga membentak korban. Guna menangani kasus ini, Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga menggandeng Bapas, Dinas Sosial, serta DP3AKB Grobogan untuk memberikan pendampingan psikologis intensif guna memulihkan trauma korban.