UIN SUNAN KALIJAGA RAIH POSISI KAMPUS TERBAIK KEDUA DI INDONESIA VERSI THE WUR 2027
KAMPUSPERS (01/10/2026) YOGYAKARTA - Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menempati posisi kampus terbaik kedua di Indonesia dalam pemeringkatan terbaru Times Higher Education World University Rankings (THE WUR) 2027.
Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menempati posisi kampus terbaik kedua di Indonesia dalam pemeringkatan terbaru Times Higher Education World University Rankings (THE WUR) 2027.
UIN Suka Jogja mengungguli beberapa PTN ternama seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Universitas Airlangga (Unair). Peringkat lima besar di Indonesia secara berurutan ditempati oleh UI, UIN Sunan Kalijaga, Unpad, dan UNS.
Sebagai sistem pemeringkatan perguruan tinggi global yang diampu lembaga publikasi asal Inggris sejak 2004, The WUR 2027 menerapkan lima pilar utama penilaian berbobot standardisasi skor 0-100.
Pilar penilaian mencakup Pengajaran dengan bobot 29,5 persen, Lingkungan Penelitian sebesar 29 persen, Kualitas Penelitian sebesar 30 persen, Pandangan Internasional sebesar 7,5 persen, serta Industri sebesar 4 persen.
Secara kumulatif, UIN Sunan Kalijaga mengantongi skor akhir 36,4–40,1. Angka ini berada di bawah Universitas Indonesia (UI) yang memuncaki peringkat nasional dengan skor 42,4–43,3.
Meskipun berada di urutan kedua secara keseluruhan, UIN Suka mencatatkan skor tertinggi nasional pada indikator Kualitas Penelitian. Kampus ini meraih nilai 82,8 untuk kualitas penelitian, jauh melampaui UI yang memperoleh skor 44,7 pada indikator tersebut.
UIN Suka menjadi satu-satunya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang menembus jajaran lima besar terbaik nasional. PTKIN lain yang masuk dalam daftar papan atas adalah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang di posisi ketujuh.
Jurusan dan Biaya Kuliah
Di antara program studi favorit dalam jalur SPAN-PTKIN adalah Bahasa dan Sastra Arab serta Sejarah dan Kebudayaan Islam pada Fakultas Adab dan Ilmu Budaya.
Ketentuan biaya kuliah mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 204 Tahun 2026 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun Akademik 2026/2027.
Penetapan besaran UKT kelompok VII KIP untuk fakultas tersebut berada pada nominal Rp 2.400.000 bagi penerima KIP.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!