KEPALA SDN 01 KEBONDALEM PEMALANG DICOPOT IMBAS KASUS SISWA KELAS 2 MENINGGAL DUNIA DIDUGA DIRUNDUNG KAKAK KELAS
KAMPUSPERS (07/10/2026) Siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem, Pemalang, meninggal dunia usai diduga dirundung kakak kelasnya. Imbas kasus ini, Kepala SDN 01 Kebondalem, Erning Rustini, dicopot dari jabatannya.
"Iya dinonaktifkan sejak kemarin (Selasa, 6 Oktober 2026)," kata Plt Bupati Pemalang, Nurkholes, saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (7/10/2026), Kamis (8/10/2026).
"Kita akan tindak tegas. Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban dan menjaga integritas khususnya pada dunia kependidikan," imbuhnya.
Kejadian perundungan diduga terjadi pada 12 September 2026 dan korban masuk rumah sakit pada Kamis, 17 September 2026. Sampai Senin (5/10/2026), pihak kepolisian menyebutkan bahwa dua anak (kakak kelas korban) terlihat dalam kejadian yang diperiksa.
"Hasil pemeriksaan saksi-saksi, dua anak terlihat dalam aksi itu. Berdasarkan keterangan saksi, sebelum meninggal dunia anak korban sempat ditunjukkan foto semua anak di kelas 5 dan 6. Korban saat itu menunjuk dua kakak kelasnya tadi," kata Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Wildan Umar, saat menyampaikan dalam acara pers rillis di Mapolres Pemalang, Senin (5/10/2026) malam.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, mengatakan bahwa proses hukum terhadap kepala sekolah diserahkan kepada pihak kepolisian. Jika terbukti ada pembiaran pada kasus, dapat diproses secara hukum.
"Terkait posisi kepala sekolah, hal tersebut sepenuhnya kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk meminta keterangan secara langsung. Tujuannya guna memastikan apakah ada unsur dugaan pembiaran yang berakibat fatal secara hukum. Jika terbukti ada pelanggaran atau kelalaian berat dari pihak sekolah, maka proses hukum tentu dapat dilakukan," jelasnya.
Sementara itu, untuk pelaku anak, katanya, bisa diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pelaku anak yang melakukan tindak pidana tentu dapat diproses secara hukum, namun proses dan pendekatannya sangat berbeda dengan orang dewasa," ujarnya.
Proses hukum pelaku anak harus mematuhi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun.
Meski begitu, anak yang berurusan dengan hukum tetap memiliki hak pendidikan. Maka itu, KemenPPPA juga menyiapkan sanksi yang dapat memberi efek jera.
"Berdasarkan prinsip perlindungan anak, termasuk Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) tetap memiliki hak atas pendidikan. Untuk itu, kita harus lebih fokus pada sanksi pembinaan yang tegas daripada memutus hak pendidikan mereka," kata Veronica Tan.
"Sanksi bagi anak harus berorientasi pada efek jera yang mendidik, bukan pelabelan sosial (stigmatisasi) yang justru dapat menghambat proses rehabilitasi," imbuhnya.
Komisi III DPR Desak Polisi untuk Kawal Kasus SD di Pemalang
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengaku telah menerima aduan terkait kasus meninggalnya siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem. Dia mendorong Polres Pemalang untuk melakukan penyelidikan secara cepat, menyeluruh, dan transparan agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut Abdullah, polisi harus bisa menyelidiki informasi secara terang mengenai rangkaian peristiwa yang dialami korban, termasuk kapan, di mana, dan bagaimana dugaan kekerasan tersebut terjadi serta siapa saja yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai kejadian tersebut.
"Juga anggapan pihak sekolah tidak transparan dalam memberikan informasi kepada keluarga korban. Pihak sekolah memiliki tanggung jawab untuk segera merespons, melindungi korban, melakukan penanganan awal, memberikan informasi yang diperlukan kepada orang tua, serta berkoordinasi dengan pihak berwenang apabila terdapat dugaan kekerasan," tuturnya, dikutip dari laman resmi DPR RI.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!