ATASI DARURAT KEKERASAN SEKOLAH, KOMNAS HAM DAN PEMKOT BOGOR GELAR PELATIHAN SEKOLAH RAMAH HAM BAGI GURU BK SMP
KAMPUSPERS (23/09/2026) BOGOR - "Ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani." Petuah mahsyur Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hajar Dewantara, ini menuntut para pendidik untuk selalu hadir di depan sebagai teladan, di tengah sebagai pembangun semangat, dan di belakang sebagai pendorong kemajuan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor menyelenggarakan Pelatihan Sekolah Ramah HAM (SRHAM) bagi guru Bimbingan Konseling (BK) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta. Kegiatan strategis ini berlangsung selama tiga hari, Selasa hingga Kamis, 15–17 September 2026, berlokasi di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bogor, Jawa Barat. Pelatihan ini diikuti oleh 30 guru BK pilihan, yang terdiri dari 23 guru BK perwakilan SMP Negeri dan 7 guru BK perwakilan SMP Swasta.
Alarm Darurat Pelanggaran HAM di Lingkungan Sekolah Pelaksanaan kegiatan ini berakar dari keprihatinan mendalam atas status pendidikan nasional Indonesia yang saat ini dinilai berada dalam kondisi "Darurat Pelanggaran HAM". Secara nasional, data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ribuan pengaduan terkait kekerasan fisik, psikis, hingga kejahatan seksual dan siber di lingkungan sekolah.
Hasil riset internasional dari Plan International dan International Center for Research on Women (ICRW) turut mempertegas situasi ini, di mana 84% anak di Indonesia dilaporkan pernah mengalami kekerasan di sekolah sebuah angka yang melampaui rata-rata kawasan Asia (70%). Selain itu, UNICEF mencatat bahwa 1 dari 3 anak perempuan dan 1 dari 4 anak laki-laki di Indonesia pernah mengalami kekerasan.
Fakta yang kian memprihatinkan, mayoritas pelaku kekerasan pada anak di Kota Bogor (mencapai 22%) bukan merupakan orang asing, melainkan teman sebaya atau pacar korban sendiri. Bentuk kekerasan yang dihadapi para siswa didominasi oleh kekerasan verbal dan perundungan siber (cyberbullying), di samping kekerasan seksual yang terus berulang serta aksi tawuran pelajar yang kian terorganisir.
Rekam jejak lima tahun terakhir di Kota Bogor menunjukkan eskalasi serius terkait kenakalan remaja dan kekerasan pelajar. Pada rentang 2021–2022, Polresta Bogor Kota mengidentifikasi 62 kelompok geng remaja/pelajar dengan 29 titik rawan tawuran yang bahkan telah menelan korban jiwa. Memasuki 2025, Polresta Bogor Kota menangani 11 kasus tawuran dengan penyitaan puluhan senjata tajam serta ribuan botol minuman keras dan obat keras yang diduga menjadi pemicu. Penanganan terhadap kasus-kasus tersebut bahkan mencakup ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Persoalan kekerasan terhadap anak juga terlihat dalam kasus kekerasan seksual yang terus terjadi setiap tahun. Pada saat yang sama, laporan KPAID Kota Bogor menunjukkan bahwa perundungan (bullying) menjadi salah satu persoalan yang paling banyak terjadi pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Intervensi Strategis Lewat Guru BK dan Jenjang SMP
Menurut Semendawai, berbagai upaya untuk melindungi anak di sekolah sebenarnya telah dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat. Namun, hasilnya belum optimal karena pencegahan dan penanganan yang ada masih berjalan secara sektoral serta belum terintegrasi secara holistik.
Untuk menjembatani kesenjangan tersebut, penguatan kapasitas pendidik khususnya guru BK dipilih sebagai jalur intervensi paling strategis. Guru BK merupakan figur utama di sekolah yang berada di garis terdepan saat berhadapan langsung dengan kasus kekerasan, persoalan psikologis, maupun dinamika perilaku siswa.
Pemilihan jenjang SMP sebagai sasaran utama pilot project pelatihan ini didasari oleh empat pertimbangan strategis yang saling berkaitan. Pertama, secara kelembagaan, SMP Negeri dan Swasta berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Bogor sehingga proses perizinan, pemantauan, dan evaluasi Rencana Tindak Lanjut dapat dilakukan melalui satu pintu birokrasi.
Kedua, siswa SMP berada pada fase remaja awal yang rentan terhadap berbagai dinamika sosial, termasuk perundungan dan diskriminasi, sehingga menjadi kelompok yang relevan untuk mendapatkan penguatan pemahaman dan keterampilan terkait isu tersebut.
Ketiga, dari sisi efektivitas proyek percontohan, pelibatan 23 SMP Negeri mencakup 100% populasi SMP Negeri di Kota Bogor, sementara 7 SMP Swasta dipilih sebagai sampel representatif untuk menguji pelaksanaan program sebelum diperluas ke satuan pendidikan lainnya. Keempat, pemilihan jenjang SMP juga didukung oleh data KPAID Kota Bogor yang menunjukkan bahwa kasus perundungan dan kekerasan pelajar di Kota Bogor didominasi oleh anak usia SMP.
Selain itu, penetapan peserta pelatihan juga mempertimbangkan prinsip kesetaraan gender dengan keterwakilan guru BK laki-laki dan perempuan secara berimbang.
Payung Hukum dan Empat Pilar Komitmen Kota Bogor
Inisiatif pelatihan ini merupakan bagian dari pelaksanaan mandat Komnas HAM berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Momentum ini juga bertepatan dan selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Di tingkat daerah, program ini memperkuat implementasi berbagai regulasi yang telah dimiliki Kota Bogor dalam penyelenggaraan pendidikan, perlindungan anak, dan pemenuhan hak kelompok rentan. Kerangka regulasi tersebut mencakup Perda Kota Bogor No. 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perda Kota Bogor No. 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Kota Bogor No. 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perwali Kota Bogor No. 70 Tahun 2018 tentang Sekolah Ramah Anak (SRA), serta Perwali Kota Bogor No. 82 Tahun 2021 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak.
Kerangka kebijakan tersebut sekaligus mempertegas komitmen Pemerintah Kota Bogor dalam membangun lingkungan pendidikan yang inklusif, aman, dan ramah HAM melalui empat pilar. Pilar pertama adalah nihil diskriminasi (Zero Discrimination) yang diwujudkan melalui sistem PPDB dengan jalur zonasi, afirmasi bagi kelompok ekonomi lemah, dan prestasi secara adil.
Pilar kedua adalah bebas kekerasan (Zero Tolerance for Bullying) melalui pembentukan Satgas Pelajar, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap sekolah, serta penyediaan layanan call center aduan cepat UPTD PPA. Pilar ketiga adalah inklusivitas berkeadilan yang didukung melalui penyediaan sekolah inklusif di setiap kecamatan dan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pendidikan. Pilar keempat adalah partisipasi bermakna melalui pelibatan aktif Forum Anak Kota Bogor (FAKBO) dalam Musrenbang Anak.
Sinergi Pembukaan dan Pendalaman Materi
Pelatihan secara resmi dibuka oleh Hanafi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bogor. Dalam sambutannya, Hanafi menegaskan pentingnya sinergi kokoh antara Komnas HAM dan Pemerintah Kota Bogor guna menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, menyenangkan, serta senantiasa menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Herry Karnadi dan Ketua Tim Kerja Pendidikan dan Penyuluhan HAM Komnas HAM Hari Reswanto. Sebagai bentuk apresiasi atas kemitraan strategis tersebut, Komnas HAM menyerahkan plakat penghargaan kepada Pemerintah Kota Bogor dan Dinas Pendidikan Kota Bogor.
Momentum pembukaan ini kemudian menjadi pijakan bagi rangkaian pembelajaran yang dirancang untuk memperkuat kapasitas peserta dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan berperspektif HAM.
Menggunakan metode partisipatif berbasis Pendidikan Orang Dewasa (POD) yang interaktif, selama tiga hari para peserta mendalami sejumlah materi kunci. Pembelajaran diawali dengan kebijakan dan implementasi sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan, kemudian dilanjutkan dengan pengenalan konsep dasar HAM serta relasinya dengan Pancasila dan Konstitusi.
Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai peran guru sebagai pembela HAM (Human Rights Defenders) di lingkungan pendidikan, konsep dan indikator Sekolah Ramah HAM (SRHAM), serta praktik penerapannya. Untuk memperkuat kemampuan pedagogis, peserta mempelajari metode pembelajaran partisipatif yang menyenangkan dan dilanjutkan dengan pembahasan konsep serta praktik pencegahan dan penanganan kekerasan dan perundungan (bullying) di sekolah.
Pelatihan ini menghadirkan sejumlah narasumber yaitu Abdul Haris Semendawai Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan HAM Komnas HAM, Elyis Sontikasyah Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Yosef Berliana Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bogor, serta Ika Amalia Kusumawardhani Psikolog Klinis dari Himpsi.
Adapun fasilitator, moderator, dan observer kegiatan ini dilakukan oleh Rusman Widodo Penyuluh Sosial Ahli Madya Komnas HAM, Hari Reswanto Penyuluh Sosial Ahli Madya Komnas HAM, Adrianus Abiyoga Penyuluh Sosial Ahli Muda Komnas HAM, dan Feri Lubis Penyuluh Sosial Ahli Muda Komnas HAM, serta evaluator dilakukan oleh Liza Yolanda Penyuluh Sosial Ahli Madya Komnas HAM dan didukung Nurul Setyowati sebagai tenaga administrasi.
Di penghujung pelatihan, para guru BK tidak sekadar dibekali teori, tetapi juga diarahkan untuk menerjemahkan pengetahuan yang diperoleh ke dalam langkah konkret melalui penyusunan Rencana Aksi Implementasi SRHAM yang akan diterapkan di sekolah masing-masing.
Rencana aksi tersebut disusun dengan mengacu pada prinsip SMART, yaitu Specific (Spesifik), dengan tujuan yang detail, jelas, dan berfokus pada pencegahan kekerasan; Measurable (Terukur), dengan indikator keberhasilan yang dapat diukur; Achievable (Dapat Dicapai), dengan mempertimbangkan sumber daya dan kewenangan sekolah; Relevant (Relevan), dengan memastikan rencana berkaitan langsung dengan persoalan kekerasan dan perundungan di sekolah; serta Time-bound (Memiliki Tenggat Waktu), dengan batas waktu pelaksanaan yang tegas dalam rentang satu hingga dua bulan setelah pelatihan.
Untuk memastikan rencana aksi dilaksanakan secara konsisten, Tim Komnas HAM bersama Pemerintah Kota Bogor akan melakukan pemantauan (monitoring) dan pengecekan langsung ke sekolah-sekolah peserta. Hasil pemantauan ini akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh untuk mengukur sejauh mana nilai-nilai SRHAM berhasil mentransformasi budaya sekolah menjadi lebih humanis, aman, dan memanusiakan siswa.
Lewat kerangka evaluasi yang disiplin dan berkesinambungan ini, cita-cita menjadikan sekolah sebagai ruang belajar yang nirkekerasan perlahan menemukan bentuknya. Pada akhirnya, penguatan kapasitas guru BK ini adalah sebuah jalan pulang untuk merawat ruh pendidikan yang diwariskan Ki Hajar Dewantara.
Ketika para guru BK kembali berdaya untuk hadir di depan sebagai teladan welas asih, di tengah membangun kemauan untuk saling menghargai, dan di belakang mendorong terciptanya budaya nirkekerasan, niscaya setiap lorong sekolah akan kembali pulih menjadi taman pencerahan yang sungguh-sungguh memanusiakan anak-anak bangsa.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!