MERASA DIKRIMINALISASI SAAT DISIPLINKAN SISWI, GURU HONORER LABURA TOLAK MINTA MAAF DAN MINTA KASUS DIUSUT TUNTAS
LS, seorang guru honorer di SMP Negeri 1 Kualuh Selatan yang menjadi terdakwa atas dugaan pelecehan saat mendisiplinkan siswinya (AS), menilai dirinya mengalami bentuk kriminalisasi dan menolak permintaan maaf serta acara adat yang diajukan pihak keluarga korban karena merasa tidak bersalah. Penasihat hukum terdakwa, Paris, menegaskan bahwa tindakan pendisiplinan dilakukan di tempat terbuka dan sebelumnya mereka terkendala biaya untuk menghadirkan saksi ke Polres Labuhanbatu. Pihak kuasa hukum telah memohon kepada institusi penegak hukum dan Komisi III DPR RI untuk mengusut kasus ini secara transparan, sembari menunggu sidang agenda eksepsi serta putusan penangguhan penahanan pada 24 Agustus 2026 di PN Rantau Prapat.